Kecanduan Judi Online, Pemuda Ini Nekat Gelapkan Uang Perusahaan hingga Ratusan Juta

Tersangka Dandi (kiri duduk) saat diamankan di Mapolres Muba. (Amarullah Diansyah/Rmolsumsel.id)
Tersangka Dandi (kiri duduk) saat diamankan di Mapolres Muba. (Amarullah Diansyah/Rmolsumsel.id)

Dandi Arif Setiawan (24) warga Kota Palembang harus meringkuk di dalam penjara usai ditangkap Satreskrim Polres Muba saat berada di tempat persembunyiannya Tanggerang Selatan, Jumat (3/6/2022). 


Kapolres Muba Alamsyah Pelupessy mengatakan, tersangka ditangkap lantaran melakukan penggelapan dan penipuan di tempatnya bekerja yakni PT Thamrin Brothers. 

"Tersangka ini menggelapkan hasil penjualan sepeda motor dengan kerugian mencapai Rp143 juta. Peristiwa itu dilakukan pada November 2021," ujar Alamsyah saat menggelar pers rilis di Aula Alex Noerdin Mapolres Muba, Kamis (9/6/2022). 

Setelah menggelapkan hasil penjualan sepeda motor, sambung Alamsyah, tersangka melarikan diri ke Tanggerang Selatan. "Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penggelapan itu digunakan tersangka untuk bermain judi online yakni jenis slot," jelas dia. 

Sementara, tersangka Dandi mengakui bahwa telah melakukan penggelapan uang hasil penjualan motor tempatnya bekerja. "Di sana saya menjabat sebagai koordinator sales. Penggelapan uang yang saya lakukan itu dari empat unit penjualan motor secara cash dan satu penjualan motor secara kredit," jelas dia. 

Uang tersebut, kata tersangka, digunakan untuk bermain judi jenis slot yang telah digelutinya sejak beberapa bulan. Saya pakai modal main judi slot. Pernah menang sekali sebesar Rp30 juta. Lalu saya mainkan lagi dan kalah. Karena perlu modal, jadi saya pakai uang hasil penjualan motor. Hasilnya saya kalah samua," beber dia. 

Untuk menghindari jeratan hukum, Dandi menuturkan, dirinya melarikan diri ke Tanggerang Selatan. "Di sana saya juga bekerja sebagai sales motor. Tapi selama pelarian, saya sudah tobat tidak bermain judi slot lagi," tandas dia.