Kebijakan Rutan Sebabkan Over Kapasitas Tahanan Polda Sumsel

Jumlah tahanan yang saat ini berada di Sel Tahanan Sementara Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami kelebihan kapasitas.


Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumsel AKBP Imam Ansori membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, untuk jumlah tahanan yang ada di Polda Sumsel saat ini mengalami over kapasitas. Ini terjadi lantaran di tengah Pandemi Covid-19 saat ini, pihak Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak menerima pelimpahan tahanan.

“Tahanan yang inkrah atau yang telah divonis hakim juga kini dititipkan kepada kita, sehingga membuat jumlah tahanan di Polda Sumsel yang standarnya hanya menampung 150 orang kini over kapasitas menjadi 241orang tahanan,” kata Imam, Sabtu (3/10/2020).

Terkait over kapasitas jumlah tahanan di sel tahanan sementara Polda Sumsel tersebut, imbuh Imam, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumsel soal kebijakan Dirjen Lapas, dimana tahanan yang telah inkrah yang ada di kepolisian dapat dilimpahkan ke Rutan dan Lapas.

“Hasil dari koordinasi tersebut maka untuk tahanan inkrah sudah secara bertahap kami limpahkan ke Rutan dan Lapas. Seperti Jumat (2/10/2020) kemarin, kita melimpahkan 47 tahanan inkrah ke Lapas dan Rutan,” sebutnya.

Lebih lanjut Imam merinci, 241 orang tahanan yang ada di Polda Sumsel terdiri dari tahanan penyidik, tahanan titipan jaksa, dan tahanan inkrah atau sudah divonis oleh hakim.

"Alhamdulillah, semua tahanan di Polda Sumsel bebas dari Covid-19. Karena sebelum dilakukan penahanan mereka melakukan rapid test. Begitu juga dengan tahanan yang akan dipindahkan baik ke Rutan ataupun Lapas,” pungkasnya.[ida]