Kawanan Begal Sadis di Palembang Berhasil Diamankan, Ternyata Pelaku Masih ABG

Kepolisian Sektor Ilir Barat I Palembang, berhasil mengamankan tiga kawanan begal yang sebelumnya terlibat aksi sadis dalam melancarkan operasinya/RMOL
Kepolisian Sektor Ilir Barat I Palembang, berhasil mengamankan tiga kawanan begal yang sebelumnya terlibat aksi sadis dalam melancarkan operasinya/RMOL

Kepolisian Sektor Ilir Barat I Palembang, berhasil mengamankan tiga kawanan begal yang sebelumnya terlibat aksi sadis dalam melancarkan operasinya di kawasan Jalan POM IX, tepatnya di depan kantor DPRD Sumsel, pada 20 Maret 2022 lalu sekitar pukul 03.40 WIB.


Ketiga kawanan begal tersebut ternyata masih berstatus remaja anak baru gede atau biasa disebut ABG. Ketiganya MAF (17), Jalan Temon, Kecamatan Ilir Barat II; DMZ (17), warga Jalan PSI Lautan, Kecamatan Gandus: dan DK (17), warga Jalan Sungai Tawar Palembang.

Ketika diamankan MAF menceritakan aksinya saat dia bersama rekannnya melancarkan aksi. Saat itu korban berboncengan dengan temannya mengendarai sepeda motor dan melintas di lokasi kejadian.

Dengan menggunakan satu motor berbonceng tiga, MAF dan kawan-kawan memepet korban di lokasi kejadian sampai korban jatuh dari kendaraan.

“Kami memakai motor Vario bonceng tiga, lalu korban kami pepet dan mereka terjatuh,” katanya, Jumat (17/6).

Kemudian, pelaku lainnya membawa senjata tajam jenis parang langsung membacok lengan kanan salah satu korban.

“Lalu datang teman saya satunya mengambil motor korban dan dibawanya ke daerah 29 Ilir. Motor itu diserahkannya ke teman saya bernama Gilang, dan dia lari entah kemana, kami Cuma dapat susahnya, ditangkap polisi," ungkapnya.

Sementara, Kapolsek IB I, Kompol Roy Tambunan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang belum tertangkap.

"Dari pengakuan ketiga tersangka ini, saat melakukan aksi begal mereka ada belasan orang, termasuk tersangka Gilang yang membawa kabur motor korban," jelasnya.

Untuk ketiga pelaku, kata Roy, dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 1,2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Dari ketiga pelaku, kita juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda PCX BG 5245 AXV, dan 1 unit motor Honda Vario tanpa plat yang digunakan pelaku ketika beraksi," pungkasnya.