Takut Ditembak Mati Hingga Didatangi Teman yang Tewas, Pelaku Begal Sadis di Palembang Serahkan Diri ke Polisi

Pelaku Ade saat dihadirkan pers rilis ungkap kasus begal motor. (denny pratama/rmolsumsel.id)
Pelaku Ade saat dihadirkan pers rilis ungkap kasus begal motor. (denny pratama/rmolsumsel.id)

Ade Irawan (27), komplotan begal sadis Agung Cs yang ditembak mati oleh polisi saat dilakukan penangkapan akhirnya menyerahkan diri.


Didampingi oleh pihak keluarga, tersangka Ade mendatangi penyidik Polrestabes Palembang, Sabtu (26/10) malam.

"Takut ditembak mati Pak. Sebelum serahkan diri, saya sempat dilihatkan teman video tersangka Rohkit yang menyuruh menyerahkan diri," kata Ade saat diwawancarai di Polrestabes Palembang, Selasa (29/10) sore.

Ade menceritakan, dia sempat melarikan diri ke Kabupaten Lahat setelah menerima kabar komplotannya tersangka Agung ditembak mati oleh petugas.

"Lima hari di Lahat, setelah itu saya minta jemput keluarga untuk menyerahkan diri. Saya tau teman (Agung_red) ditembak mati. Dari Dedek (DPO) yang bilang dan menyuruh kabur," tutur dia.

Masih dikatakan oleh Ade, saat melancarkan aksi begal motor dirinya bertindak sebagai joki motor. Sedangkan kedua temannya Rohkit dan Agung sebagai eksekutor dan yang melarikan motor korban.

"Kalau saya hanya sembilan kali Pak. Saya yang membawa motor, mereka yang eksekusi. Saya pernah didatangi Agung lewat mimpi pak, makanya saya ikut menyerahkan diri," jelas dia.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Suggihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma PS membenarkan pihaknya satu pelaku begal sadis kompolotan Aguny menyerahkan diri.

"Setelah kita memberikan ultimatum kepada pelaku agar menyerahkan diri, satu pelaku atas nama Ade akhirnya mendatangi Polrestabes Palembang," kata dia.

Atas perbuatannya tersangka Ade akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. "Tersangka sudah menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan ulahnya," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, satu dari dua pelaku begal sadis yang ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Reskrim Polsek Sukarami dan Jatanras Polda Sumsel harus meregang nyawa usai tertembus peluru petugas yang menangkapnya.

Tersangka Ageng Patri Rino Mukti alias Agung harus diberikan tindakan tegas terukur, lantaran memberikan perlawanan dengan menembaki polisi saat ditangkap di kawasan Jalan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Selain meringkus tersangka Agung, tim gabungan juga menangkap rekannya yakni Rohkit Guntoro (21) di rumahnya yang beralamat di Jalan Rawa Sari, Lorong Purnama, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Suggihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma PS dan Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan menjelaskan, kedua pelaku bersama satu rekannya yang masih buron sudah beraksi di 10 lokasi.

Dikatakan oleh Harryo, lokasi pertama di Jalan Noerdin Pandji, Kecamatan Sukarami, pada 22 Agustus 2024 atas korban Luki Alfiansyah, berdasarkan  laporan polisi (LP) nomor LPN/472/VIII/2024/SPKT/Polsek Sukarami.

Lalu yang kedua, terhadap Zainal Arifin di Jalan Sukarela, Kecamatan Sukarami, pada 31 Agustus 2024 dengan laporan polisi nomor LP/B/361/VIII/2024/SPKT/Polsek Sukarami.

Selanjutnya, terhadap M Niko Yanto di Jalan Noerdin Pandji, Kecamatan Sukarami, pada 2 September 2024 dengan laporan polisi nomor LP/B/495/IX/2024/SPKT/Polrestabes Palembang.

Kemudian, laporan polisi nomor LP/B/408/IX/2024/SPKT/Polsek Sukarami terhadap korban Sariah di Jalan Soekarno-Hatta depan Showroom Mazda, Kecamatan Alang-alang Lebar, pada 24 September 2024.

Masih dikatakan Harryo, laporan polisi nomor LP/B/2547/IX/2024/SPKT/Polsek Sukarami, korbannya adalah Alkar Nadiantara di Jalan Bypass Alang-alang Lebar, Kecamatan Alang-alang Lebar, pada 23 September 2024. 

Laporan polisi nomor LP/B/412/IX/2024/SPKT/Polsek Sukarami terhadap korban Korik di Jalan Sukabangu II, Kecamatan Sukarami, pada 27 September 2024. Lalu, terhadap korban Ikhtiar Budiman di Jalan Komplek Grand City,pl Kecamatan Alang-alang Lebar, pada 10 Oktober 2024 dengan laporan polisi nomor LP/B/440/X/2024/SPKT/Polsek Sukarami.

Seterusnya, kata Harryo, terhadap korban M Rizki Saputra di Jalan Letnan Harun Sohar, Kecamatan Sukarami, pada 12 Oktober 2024 dengan laporan polisi nomor LP/B/442/X/2024/SPKT/Polsek Sukarami.

Terbaru kawanan ini beraksi terhadap Yudha Paksi Handaka di Jalan Kejawen, Kecamatan Kemuning, Palembang, pada 19 Oktober 2024 dengan laporan polisi LP/B/461/X/2024/SPKT/Polsek Kemuning.

“Para tersangka ini sudah melakukan tindak pidana 10 TKP dengan laporan polisi tersebar di Polsek Sukarami, Polsek Kemuning dan Polrestabes Palembang,” kata Harryo saat pers rilis tersangka Rohkit di Polrestabes Palembang, Kamis (24/10) sore.

Harryo menceritakan, modus para tersangka ini dengan cara hunting mengendarai sepeda motor di daerah-daerah yang sepi dan gelap. Lalu, memepet korban yang juga mengendarai motor dan mengancam dengan senjata tajam.

“Mereka juga tidak segan-segan untuk melukai korbannya apabila melakukan perlawanan. Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka atas nama Ade dan satu penadah barang curian atas nama Dedek,” ungkap dia.

Atas perbuatannya, tersangka Rohkit dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati.