Kawali Desak PT Semen Baturaja Hentikan Pembuatan Jalan Tanpa Amdal

Lokasi proyek pembuatan jalan angkutan semen oleh PT Semen Baturaja/repro
Lokasi proyek pembuatan jalan angkutan semen oleh PT Semen Baturaja/repro

Aktivis Koalisi Kawal Lingkungan Hidup Indonesia (KAWALI) Sumsel mendesak PT Semen Baturaja untuk menghentikan aktivitas pembuatan jalan sepanjang 12 kilometer yang melintasi empat desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 


Pasalnya dari investigasi yang dilapangan, Kawali menemukan bahwa pembangunan jalan angkutan semen yang melewati Desa Pusar, Desa Batu Putih, Desa Lubuk Baru dan Desa Rantai Kumpai. Tidak disertai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang jelas dan juga tidak menerapkan prosedur yang tepat. 

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua Kawali Sumsel Chandra Anugerah dalam keterangan pers yang diterima redaksi RMOL Sumsel mengatakan, pembangunan jalan khusus angkutan semen tersebut banyak bertentangan dengan aturan. 

Diantaranya terkait Konvensi Keanekaragaman Hayati, Pasal 14, yang telah ditanda tangani dan diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994  tentang Pengesahan Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati. 

"Kami meminta kepada PT Semen Baturaja untuk menghentikan aktivitas pembuatan jalan angkutan semen sampai dipenuhinya ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Selain itu PT Semen Baturaja juga dinilai menyalahi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.27/Menlhk/Setjen /Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dimana Pasal 12 Ayat (1) mengatur bahwa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara tidak diberikan pada kawasan hutan produksi yang: a. dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam atau pencadangan Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa. 

Disamping itu, pembangunan jalan khusus angkutan semen tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 jo PP Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan.

"Kami menemukan banyak sekali pelanggaran dalam proyek pembangunan jalan khusus angkutan semen tersebut. Termasuk dengan Peraturan Daerah (perda) baik itu di Sumsel dan juga di Kabupaten OKU sendiri tempat proyek itu laksanakan," jelasnya.

Selain itu, pembuatan jalan angkutan semen yang tidak memiliki kajian AMDAL yang dilakukan PT Semen Baturaja ini juga berpotensi menimbulkan erosi tanah akibat tidak adanya tutupan hutan meningkatkan sedimentasi sungai terutama sub-daerah aliran sungai (Sub-DAS).

"Untuk itu kita meminta proyek ini dihentikan, selain itu kita juga minta kepada PT Semen Baturaja melibatkan semua pihak terkait yakni masyarakat, organisasi pemerhati lingkungan dan media massa dalam proses penilaian, pengawasan dalam pemberian rekomendasi AMDAL," pungkasnya.