Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Muratara, Jaksa Sebut Nama Mantan Bupati Syarif Hidayat

Terdakwa Franco Nero Cisco Delgado memkai rompi saat ditahan Kejati Sumsel/ist
Terdakwa Franco Nero Cisco Delgado memkai rompi saat ditahan Kejati Sumsel/ist

Sidang kasus dugaan korupsi pemberian suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muratara menghadapkan fakta mengejutkan dalam pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan secara resmi menyebutkan nama mantan Bupati Muratara, Dr. HM Syarif Hidayat, dalam dakwaannya.


Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (20/6), JPU membacakan dakwaan terkait kasus korupsi yang menyeret terdakwa Franco Nero Cisco Delgado. Terungkap bahwa Syarif Hidayat juga terlibat dalam skandal tersebut.

Dalam dakwaan yang dibacakan, terdakwa Franco Nero Cisco Delgado, seorang kontraktor yang pernah bekerja di Kabupaten Muratara, mengaku telah bertemu dengan mantan Bupati Muratara, Drs. HM Syarif Hidayat, pada periode kepemimpinannya dari 2016 hingga 2021. Pertemuan tersebut diduga terkait permintaan jatah proyek yang dilakukan oleh terdakwa.

Setelah bertemu dengan Syarif Hidayat, terdakwa diminta untuk menemui Erwin Hidayat, adik dari mantan Bupati Muratara tersebut yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muratara. Di hadapan Erwin Hidayat, terdakwa diperkenalkan dengan Ardiansyah, seorang pejabat dari Dinas PUPR, dan diduga memberikan sejumlah proyek kepada terdakwa Franco Nero Cisco Delgado.

Namun, dalam kesepakatan tersebut diduga terjadi pemberian komitmen fee terkait proyek-proyek yang diminta, termasuk proyek pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR Spam di Kecamatan Rawas Ulu, Muratara, pada tahun 2017 dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar.

Pada tahun 2018, Ardiansyah telah divonis pidana oleh Pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, dakwaan juga menyebutkan bahwa terdakwa Franco Nero Cisco Delgado diduga telah memberikan uang sebesar Rp50 juta sebagai fee dari proyek-proyek tersebut.

Terhadap perbuatannya, terdakwa dijerat sesuai dengan Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 UU RI No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Franco Nero Cisco Delgado, yang hadir dalam ruang sidang didampingi oleh penasihat hukumnya, menyampaikan nota keberatan (eksepsi) yang akan dibacakan dalam sidang selanjutnya.

Terdakwa mengakui adanya keterkaitan kasus ini dengan mantan Bupati Muratara, Syarif Hidayat. Namun, ia menegaskan bahwa ia telah melaporkan kasus ini dan merasa tidak adil karena dirinya yang menjadi tersangka.

"Ini bermula karena adanya laporan dari saya, namun justru saya yang turut dijadikan tersangka, namun saya serahkan semua kepada tim penasihat hukum saya," kata terdakwa Cisco usai jalani sidang perdana.

Penasihat hukum terdakwa, Hengki SH, mengungkapkan bahwa dalam eksepsinya nanti akan mengungkapkan adanya unsur pemerasan yang tidak dicantumkan dalam dakwaan jaksa.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, di mana terdakwa Franco Nero Cisco Delgado akan secara resmi menyampaikan eksepsinya.