Kasus Suap Dodi, Dua Pejabat Muba dan Seorang Swasta Diperiksa KPK

ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)
ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat di lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin dan satu orang pegawai swasta. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang menjerat Bupati Muba, Dodi Reza Alex.


Saksi yang dipanggil diantaranya Dian Pratnamas Putra selaku Kasi Penatagunaan Sumber Daya Air Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba; Saskia Arantika selaku administrasi CV Era Karya Makmur; dan Frans Sapta Edwar selaku Kasi Pengembangan Jaringan Sumber Daya Air Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat siang (26/11).

Dalam perkara ini, Pemkab Muba tahun 2021 melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P tahun anggaran 2021 dan bantuan keuangan provinsi yang terdiri dari bantuan Gubernur (Bangub) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Muba.

Untuk melaksanakan berbagai proyek tersebut, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Kadis PUPR Kabupaten Muba Herman Mayori, PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba Eddi Umari dan beberapa pejabat lain agar proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.

Di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Selain itu, Bupati Dodi juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba sebesar 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.