Kasus Penganiayaan Pelajar di Lubuklinggau Berakhir Damai

Dua pelajar yang keroyok temannya hingga pingsan berakhir dengan damai lewat Restorative Justice.(Dokumentasi Polres Lubuklinggau)
Dua pelajar yang keroyok temannya hingga pingsan berakhir dengan damai lewat Restorative Justice.(Dokumentasi Polres Lubuklinggau)

Kasus kekerasan yang dilakukan dua pelajar di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan yakni MP (14) dan DP (12) yang menyebabkan korbannya AL (17) sempat alami pingsan setelah dikeroyok berakhir dengan damai.


Penyelesaian kasus tersebut dilakukan secara Restorative Justice (RJ). Itu setelah tim penyidik Polres Lubuklinggau menerima surat perdamaian, surat pencabutan laporan dari orang tua korban.

"Pada tanggal 23 Juni 2024 tim penyidik menerima surat perdamaian, surat pencabutan laporan dari orang tua korban. Selanjutnya tim penyidik melaksanakan gelar perkara lanjutan atas perkara tersebut dan peserta gelar telah memutuskan secara bersama-sama untuk menyelesaikan permasalahan secara Restorative Justice," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan pada Jumat (28/6).

Dijelaskannya, restorative justice tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa korban dengan pelaku masih berteman. Pertimbangan lainnya yakni pelaku MP dan DP saat ini masih sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengan Pertama).

"Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 dan Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang penyelesaian perkara diluar peradilan," jelas Kasat Reskrim.

Selanjutnya tim penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan guna proses tuntas penyidikan perkara secara Restorative Justice. 

Diketahui sebelumnya kasus ini terjadi pada Rabu, 19 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. Bermula saat itu korban AL diantar pulang kerumahnya oleh MP dan DP. Ketika itu DP menjelaskan kepada nenek korban (Nuraini) bahwa AL dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan wajah dalam keadaan lebam disebabkan dikeroyok orang tidak dikenal. 

Selanjutnya setelah menjelaskan kepada nenek korban, lalu DP dan MP langsung pamit untuk pulang. Setelah itu tak berselang lama, korban AL sadarkan diri dan menjelaskan kepada saksi Nuraini, Tiara Purnama dan Amri Susanto kalau yang telah memukulnya adalah temannya sendiri MP dan DP. 

Kemudian setelah menceritakan hal tersebut, korban dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan menetapkan MP dan DP menjadi tersangka.