Kasus Penganiayaan Mahasiswi, Kuasa Hukum Minta Pelaku Ditangkap

Kuasa Hukum korban  Anuar Sadat ketika ditemui di kantor Polrestabes Palembang, Senin (14/11) (ist/rmolsumsel.id)
Kuasa Hukum korban Anuar Sadat ketika ditemui di kantor Polrestabes Palembang, Senin (14/11) (ist/rmolsumsel.id)

Perkara laporan penganiayaan yang dilakukan pacar terhadap seorang mahasiswi AI (17) yang terjadi di Lorong Kelapa 1, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, tepatnya di Kosan Tata Palembang, Rabu (9/11) sekira pukul 11.00 WIB terus  berjalan.


Melalui Kuasa Hukumnya Anuar Sadat ketika ditemui di kantor Polrestabes Palembang, Senin (14/11) siang. Dia mengatakan kedatangannya ke Polrestabes Palembang mewakili dari orang tua korban AI, yang sudah melaporkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anaknya.

"Hari ini kita datang ke Unit PPA untuk memberitahukan bahwa kita adalah penasehat hukum dari pada keluarga korban, dan untuk mewakili kepentingan hukum terkait laporan tersebut," katanya Anuar, Senin (14/11).

Lanjutnya, korban sendiri sudah melapor dengan laporan polisi nomor LPB/2334/XI/2022/SPKT/Polrestabes Palembang, kejadiannya tersebut pada Kamis 10 November 2022. Atas dugaan tindak pidana kekerasan kepada anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Jo Pasal 76 huruf C UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU tentang perlindungan anak.

"Informasi yang saya dapatkan bahwa kasus nya ditingkatkan ke tingkat penyidikan dan sudah ada tersangkanya. Jadi jika sudah ditingkatkan ke penyidikan dan sudah ada tersangka kami memohon kepada pihak Kepolisian khususnya Polrestabes Palembang untuk segera menggunakan kewenangannya dalam arti untuk menangkap ataupun melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut," katanya.

Dalam kesempatan ini pula, Anuar Sadat berharap kepolisian untuk mendalami apakah adanya dugaan pidana lainnya dalam kasus ini.