Perkara laporan penganiayaan yang dilakukan pacar terhadap seorang mahasiswi AI (17) yang terjadi di Lorong Kelapa 1, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, tepatnya di Kosan Tata Palembang, Rabu (9/11) sekira pukul 11.00 WIB terus berjalan.
- Kuasa Hukum Hendra Kurniawan Amini Testimoni Ismail Bolong Sesuai LHP Propam
- Febri Diansyah Siapkan Sejumlah Langkah untuk Bela Ferdy Sambo di Pengadilan
- Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi
Baca Juga
Melalui Kuasa Hukumnya Anuar Sadat ketika ditemui di kantor Polrestabes Palembang, Senin (14/11) siang. Dia mengatakan kedatangannya ke Polrestabes Palembang mewakili dari orang tua korban AI, yang sudah melaporkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anaknya.
"Hari ini kita datang ke Unit PPA untuk memberitahukan bahwa kita adalah penasehat hukum dari pada keluarga korban, dan untuk mewakili kepentingan hukum terkait laporan tersebut," katanya Anuar, Senin (14/11).
Lanjutnya, korban sendiri sudah melapor dengan laporan polisi nomor LPB/2334/XI/2022/SPKT/Polrestabes Palembang, kejadiannya tersebut pada Kamis 10 November 2022. Atas dugaan tindak pidana kekerasan kepada anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Jo Pasal 76 huruf C UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU tentang perlindungan anak.
"Informasi yang saya dapatkan bahwa kasus nya ditingkatkan ke tingkat penyidikan dan sudah ada tersangkanya. Jadi jika sudah ditingkatkan ke penyidikan dan sudah ada tersangka kami memohon kepada pihak Kepolisian khususnya Polrestabes Palembang untuk segera menggunakan kewenangannya dalam arti untuk menangkap ataupun melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut," katanya.
Dalam kesempatan ini pula, Anuar Sadat berharap kepolisian untuk mendalami apakah adanya dugaan pidana lainnya dalam kasus ini.
- Kemeriahan Cap Go Meh 2023 di Pulau Kemaro
- Perawat yang Gunting Jari Kelingking Bayi 8 Bulan hingga Putus Dinonaktifkan
- Tragis! Jari Kelingking Bayi 7 Bulan Putus Tergunting di Palembang, Begini Kronologinya