Kasus Pembangunan Pasar Cinde Mangkrak, Kejati Sumsel Periksa 4 Saksi

Pembangunan Pasar Cinde Palembang mangkrak. (ist/RmolSumsel.id)
Pembangunan Pasar Cinde Palembang mangkrak. (ist/RmolSumsel.id)

Sebanyak empat orang saksi diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk mendalami kasus dugaan penyebab pembangunan pasar Cinde yang mangkrak hingga saat ini.


Pengerjaan pembangunan Pasar Cinde diketahui dimulai pada tahun 2016-2018. Namun, sampai sekarang belum terselesaikan. 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, ke empat saksi perkara Pasar Cinde yang dimintai keterangan tersebut berinisial BK mantan Kabid pengelolaan barang milik daerah pada BPKAD Provinsi Sumsel.

Kemudian, AA selaku mantan Kasubdit pemanfaatan pada BPKAD Provinsi Sumsel dan AP mantan Kasub pemanfaatan pada BPKAD Provinsi  Sumsel.

"Terakhir EDS selaku Kepala BPN Kota Palembang Tahun 2019," kata  Vanny, Senin (31/7).

Naiknya status perkara dugaan korupsi Pasar Cinde ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, selanjutnya akan dilakukan pendalaman kasus untuk mengumpulkan alat bukti.

Dijelaskan, dalam proses rangkaian penyidikan umum jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan memanggil saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan terkait penyidikan tersebut.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya resmi melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.

Dimana, Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp 330 miliar dimulai sejak Juni 2018.

Namun demikian, kala Pandemi Covid-19 melanda, pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde terbengkalai hingga sekarang.