Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan, Anggota KPUD Ikut Diperiksa KPK

 Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. (ist/net)
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. (ist/net)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan adanya aliran uang ke pihak tertentu di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bangkalan dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan yang menjerat R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai memeriksa sepuluh orang saksi selama dua hari pada Rabu (11/1) dan Kamis (12/1) di Polda Jawa Timur (Jatim).

Pada Rabu (11/1), saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Erwin Yoesoef selaku Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Bangkalan; Ishak Sudibyo alias Yoyok selaku mantan Pj Sekda Bangkalan; Nauval Farisy selaku Kepala Subbidang Pengembangan Karier dan Promosi BKPSDA Pemkab Bangkalan; dan Zaenab Zuraidah selaku wiraswasta.

"Para saksi hadir dan di dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh tersangka RALAI dari para ASN Pemda Bangkalan yang mengikuti seleksi jabatan. Selain itu didalami juga adanya aliran uang dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Bangkalan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (13/1).

Selain itu, KPK juga telah memeriksa seorang saksi lainnya, yakni Sairil Munir selaku anggota KPUD Bangkalan. Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari tersangka RALAI ke pihak tertentu di KPU Kabupaten Bangkalan untuk membuat survei elektabilitas bagi tersangka dimaksud.

Selanjutnya pada Kamis (12/1), saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu M. Sodiq selaku anggota Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan; Hery Lianto Putra selaku PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan; Moehammad Ridwan selaku Ketua ULP Bangkalan; Diana Kusumawati dari CV Krueng Way La; dan Masyhudunnury selaku Kabag Hukum Setda Pemkab Bangkalan.