Komisi VI DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami kasus dugaan pemalsuan emas di PT Antam yang mencapai ratusan ton emas.
- Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Emas
- Korupsi Emas PT Antam, Kejagung Periksa 8 Saksi
- Kejagung Periksa Pensiunan hingga Manager PT Antam
Baca Juga
Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (1/6)
“Yang bisa kami lakukan saat ini menggunakan alat kelengkapan dewan seperti pembentukan panja untuk mendalami masalah-masalah di BUMN, termasuk pemalsuan emas antam,” kata Herman.
Sebab, kata pria yang akrab disapa Kang Hero ini, selama dirinya di Komisi VI DPR RI banyak menemukan kejanggalan dalam tata kelola BUMN, termasuk emas swasta yang ditempel antam.
“Di sinilah perlunya pengawasan yang komprehensif atas pengelolaan BUMN, apalagi para pengelola sepertinya abai terhadap tanggungjawab dan amanah yang diberikan oleh negara,” kata Politikus Senior Partai Demokrat ini.
Sebenarnya, ditegaskan Kang Hero, dalam Revisi UU BUMN yang merupakan inisiatif Komisi VI DPR RI terdapat penguatan pasal-pasal pengawasan dan rambu-rambu agar dapat meminimalkan pelanggaran hukum para pengelola BUMN.
“Namun sampai saat ini tidak jelas kelanjutannya,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 tersangka terdiri dari petinggi PT Antam terkait dugaan kasus pemalsuan 109 ton emas.
Namun, Kejagung belum membahas rencana proses penarikan emas palsu PT Antam yang telah beredar setelah terungkap kasus korupsi Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam periode 2010-2021. Saat ini, Kejagung masih fokus pada proses hukum kasus di perusahaan plat merah tersebut.
“Kita enggak bisa begitu, itu kan nanti (soal penarikan), kita bicara sekarang, nanti kebijakan seperti apa kita belum tahu," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (30/5).
- Komisi VIII DPR Desak Kemenag Tindak Tegas Travel Gunakan Visa Non-Haji
- Jelang Akhir Pekan Harga Emas Antam Merosot Lagi
- Fauzi Amro dan Charles Meikyansah Mangkir Lagi dari Panggilan KPK di Kasus Korupsi CSR BI