Kasus curas (pencurian dengan kekerasan) masih mendominasi berdasarkan ungkap kasus hasil tangkapan yang dilakukan Polres Lubuklinggau selama seminggu terakhir.
- Kapolres Lubuklinggau Himbau Masyarakat Agar Tidak Mengumumkan Rencana Mudik di Media Sosial
- Kecelakaan di Jalan Garuda Lubuklinggau, Pengendara Motor Tewas
- Cegah Tindakan Intimidasi Oknum LSM, Kapolres Lubuklinggau Perintahkan Anggota Patroli Dekat Sekolah
Baca Juga
Hasil ungkap kasus tersebut, Polisi menangkap empat orang tersangka. Para tersangka masing-masing dua diantaranya pelaku curas, satu curat dan satu lagi pelaku judi online.
"Ya, ungkap kasus selama seminggu," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara saat press rilis ungkap kasus di Mapolres Lubuklinggau, Senin (22/8/2022).
Untuk kasus curas menurutnya yang pertama dilakukan tiga orang pelaku. Dua pelaku DPO dan seorang pelaku sudah ditangkap. Mereka melakukan perampokan di Jalan Ulak Lebar, Kelurahan Dayang Torek, Kecamatan Lubuklinggau Barat.
Curas yang kedua menangkap tersangka jambret yang merupakan DPO. Satu orang rekannya lagi sudah lebih dulu ditangkap Polisi. Tersangka melakukan jambret dalam sehari dua kali di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
Kemudian kasus curat meringkus seorang tersangka yang melakukan pencurian dengan bobol rumah. Pelaku menggasak motor dan barang berharga lainnya berupa tabung gas.
Lalu barang-barang tersebut dijual pelaku ke luar daerah dan kasus yang terakhir diungkap yakni perjudian online dengan seorang tersangka.
- Kapolres Lubuklinggau Himbau Masyarakat Agar Tidak Mengumumkan Rencana Mudik di Media Sosial
- Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Tukang Ojek di Pasar Induk Jakabaring, Pelaku Lebih dari Satu Orang
- Kecelakaan di Jalan Garuda Lubuklinggau, Pengendara Motor Tewas