Polda Sumsel telah menahan 51 orang tersangka kasus Karhutla yang terdiri dari dari 50 laporan polisi. Dari 51 tersangka itu berasal dari masyarakat dan satu dari korporasi atau perusahaan.
- Kesepakatan PAW Anggota DPRD Dinilai Wanprestasi, Hakim Kabulkan Gugatan Mantan Wabup Muara Enim
- Eksepsi Menag Yaqut Ditolak, Kasus Suara Azan dan Gonggongan Anjing Tetap Disidangkan
- Diduga Jadi Korban KDRT, Ibu Dua Anak di Palembang Lapor Suami ke Polisi
Baca Juga
Direktur Binmas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Sofyan Hidayat mengatakan saat ini 51 tersangka sudah dilakukan penahanan dan penyidik masih terus melakukan proses penyelidikan.
"Rata rata alasan para tersangka membakar lahan yakni untuk membuka lahan. Buka lahan dengan cara yang singkat kan dibakar,"kata Sofyan.
Ditegaskan Sofyan Polda Sumsel akan terus melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum kepada para pelaku pembakar hutan dan lahan.
"Kami imbau kepada masyarakat tolong agar tidak membakar lahan, terutama di musim kemarau seperti sekarang,"Pesan Sofyan.
Dikatakan Sofyan masyarakat sudah melewati satu tahapan penderitaan, yakni pada masa pandemi Covid-19.
"Kita sudah menderita adanya Covid beberapa tahun yang lalu, jangan sampai udara yang sudah baik ini kita cemarkan dengan pembakaran lahan,"ungkap Sofyan.
Sofyan mengingatkan masyarakat agar sebelum berbuat untuk berpikir terlebih dahulu, jangan sampai akibat perbuatan kita merugikan orang lain.
"Sudah banyak lansia yang terganggu pernapasannya begitu juga dengan balita akibat menghisap asap dari Karhutla,"tutupnya.
- Makan Ikan Tongkol dari Program MBG, 64 Siswa di PALI Alami Gejala Keracunan
- Pemprov Sumsel Siapkan BKBK, Muratara Usulkan Sejumlah Proyek Prioritas
- Teror Ular Kobra di Desa Celikah OKI, Dua Warga Tewas Dipatuk