Polda Sumsel telah menahan 51 orang tersangka kasus Karhutla yang terdiri dari dari 50 laporan polisi. Dari 51 tersangka itu berasal dari masyarakat dan satu dari korporasi atau perusahaan.
- Pencuri Motor Ini Diringkus Usai Buron Tujuh Bulan
- PS Glow Menang Gugatan, MS Glow Harus Bayar Ganti Rugi Rp37 Miliar
- Sadis, Bripda RB Diduga Sudah Suruh Novia Aborsi Dua Kali
Baca Juga
Direktur Binmas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Sofyan Hidayat mengatakan saat ini 51 tersangka sudah dilakukan penahanan dan penyidik masih terus melakukan proses penyelidikan.
"Rata rata alasan para tersangka membakar lahan yakni untuk membuka lahan. Buka lahan dengan cara yang singkat kan dibakar,"kata Sofyan.
Ditegaskan Sofyan Polda Sumsel akan terus melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum kepada para pelaku pembakar hutan dan lahan.
"Kami imbau kepada masyarakat tolong agar tidak membakar lahan, terutama di musim kemarau seperti sekarang,"Pesan Sofyan.
Dikatakan Sofyan masyarakat sudah melewati satu tahapan penderitaan, yakni pada masa pandemi Covid-19.
"Kita sudah menderita adanya Covid beberapa tahun yang lalu, jangan sampai udara yang sudah baik ini kita cemarkan dengan pembakaran lahan,"ungkap Sofyan.
Sofyan mengingatkan masyarakat agar sebelum berbuat untuk berpikir terlebih dahulu, jangan sampai akibat perbuatan kita merugikan orang lain.
"Sudah banyak lansia yang terganggu pernapasannya begitu juga dengan balita akibat menghisap asap dari Karhutla,"tutupnya.
- Begini Penjelasan Disdukcapil dan Pemkot Terkait Status Warga Lubuklinggau yang Berubah Kewarganegaraan Malaysia
- Kembangkan Pohon Gaharu Jadi Ikon Baru dan Komoditas Unggulan Sumsel
- Istri Cik Ujang Maju di Pilkada Muara Enim, Begini Kata Pengamat