Kesepakatan PAW Anggota DPRD Dinilai Wanprestasi, Hakim Kabulkan Gugatan Mantan Wabup Muara Enim

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Gugatan mantan Wakil Bupati Muara Enim, yang juga caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H Nurul Aman akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri Palembang. Hal itu terkait kesepakatan pembagian Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Sumsel Rizal Kenedi periode 2019-2024 masing-masing 2,5 tahun.


Putusan tersebut, dibacakan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (4/10). Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.

Dalam amar putusan Nomor 62/Pdt.G/2023/PN Plg, majelis hakim dalam pokok perkara selain mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian juga menyatakan sah dan berharga sesuai alat bukti yang diajukan penggugat  dalam perkara ini.

Selain itu hakim menilai sah  perjanjian lisan  yang disepakati antara penggugat dan tergugat  mengenai jabatan sebagai anggota DPRD  Sumsel  yang disepakati di kantor DPW PPP Sumsel  tanggal 13 Februari 2020. Hakim menilai  tergugat telah melakukan  perbuatan cidera janji (wanprestasi).

Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar kewajiban   tergugat kepada penggugat baik secara materiil. Penghasilan yang dikumpulkan  oleh penggugat apabila tergugat tidak  melakukan wanprestasi  yaitu penghasilan sebagai anggota DPRD Sumsel  sejak bulan Mei  2022 sampai gugatan ini  berlangsung 11 bulan sebesar Rp54.166.405 X 11 bulan atau sebesar Rp595.830.455. 

"Biaya-biaya yang dikeluarkan  oleh penggugat  akibat dari tergugat yang menghalangi penggugat  menjadi pengganti antar waktu  anggota DPRD Sumsel  sebesar Rp 100 juta. Jumlah Rp595.830.455+Rp 100 juta sebesar 695.830.455," kata hakim .

Mantan Wakil Bupati Muara Enim, yang juga caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP),H Nurul Aman SH ketika dihubungi semalam mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. "Memang hak kita sesuai dengan komitmen, cuma dia (Rizal Kenedi) tidak komitmen," katanya.

Ketika ditanya kalau Rizal Kenedi mengajukan banding hingga kasasi atas putusan PN Palembang ini, Nurul Aman mengaku siap menghadapinya. "Kita gugat ini baru yang 11 bulan, kalau yang 30 bulan bagaimana caranya nanti dia tetap kugugat," katanya.

Sementara Rizal Kenedi belum memberikan komentar hingga berita ini diturunkan. Sebelumnya kuasa hukum Nurul Aman, H Taufik Rahman menjelaskan gugatan ini dilakukan kliennya terhadap tergugat Rizal Kenedi terkait kesepakatan PAW  di dalam PPP.

Dalam masa dua tahun setengah dijalani tergugat sebagai anggota DPRD Sumsel dan dua tahun setengah sisanya dijabat klien kami H Nurul Aman. Namun faktanya kesepakatan tersebut tidak dijalani oleh tergugat.

"Sehingga kami menilai, apa yang dilakukan tergugat hanya untuk menghalangi dan menghambat penggugat untuk dilantik sebagai PAW anggota DPRD Sumsel. Kemudian tergugat juga mengajukan surat ke pimpinan DPRD Sumsel untuk tidak melakukan pelantikan PAW dari tergugat ke penggugat pada  9 Maret 2022 lalu," jelasnya.