Kahirudin (47), mantan Kades Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), terancam hukuman berat. Dalam persidangan dia dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 7 tahun penjara.
- Smart Factory Berbasis 5G Hadir di Batam Lewat Kolaborasi Telkomsel dan Pegaunihan
- Rezeki Nomplok! Wiraswastawan Banyuasin dan Pengurus Ponpes Jambi Jadi Pemenang Utama Undian Telkomsel
- Surprise Deal Nelpon Telkomsel, Kuota Hingga 20.000 Menit ke Semua Operator
Baca Juga
“Tuntutan JPU 7 tahun penjara,” kata Kajari OKU Bayu Pramesti SH melalui Kasi Pidsus Johan Ciptadi SH MH, Senin (28/9/2020).
Kasus itu sendiri masuk masa tuntutan yang disampaikan tiga JPU Mardiana SH, Ariandana SH, dan Ari Dody Wijaya SH, tempo hari.
Kasus tersebut berjalan secara daring. Karena terdakwanya berada di Rutan Baturaja. Sedangkan majelis hakim berada di Pengadilan Negeri Palembang.
Selain 7 tahun penjara, ada juga tuntutan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 404.737.761.
"Jika kerugian tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 1 tahu, 10 bulan," imbuhnya.
Ditambahkan Johan, sejak awal persidangan kasus tersebut, paling tidak sudah ada 50 saksi yang diperiksa di persidangan.
Hal yang memberatkan, kerugian negara yang ditimbulkan terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi. Bukan karena unsur keterpaksaan. Juga tidak ada kesadaran terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara.
Sebelumnya, dari audit investigasi BPK RI pada 23 September 2019, dalam kasus dugaan korupsi tersebut kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sebesar Rp 404.737.761.
Tersangka pada saat menjabat Kades Pedataran tahun 2017 diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) serta Penghasilan Tetap (Siltap) Triwulan Ke-4 bersumber dari APBD Tahun 2017.
Mantan kades itu dijerat primer Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999.
Subsider Pasal 3 Undang Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999.[ida]
- Smart Factory Berbasis 5G Hadir di Batam Lewat Kolaborasi Telkomsel dan Pegaunihan
- Rezeki Nomplok! Wiraswastawan Banyuasin dan Pengurus Ponpes Jambi Jadi Pemenang Utama Undian Telkomsel
- Surprise Deal Nelpon Telkomsel, Kuota Hingga 20.000 Menit ke Semua Operator