Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memeriksa sedikitnya 97 anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus penembakan Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
- Tegaskan Masih Solid, Kapolri Boyong 18 Anggota Timsus Ikut RDP Komisi III
- Fakta Hukum Kasus Ferdy Sambo Berubah-ubah, Benny Harman: Potret Hukum Tak Transparan
- Kasus Kematian Brigadir J, Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditangkap, Sudah Ditahan
Baca Juga
"Kami sudah memeriksa 97 personel," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
Mantan Kabareskrim ini mengurai, dari 97 personel yang diperiksa, 35 di antaranya diduga melanggar etik profesi selama menangani kasus penembakan Brigadir J.
“Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen pol satu, Brigjen ada tiga, Kombes ada enam, AKBP ada tujuh, Kompol ada empat, AKP ada lima, Iptu ada dua, Ipda ada satu, Bripka ada satu, Brigadir ada satu, Briptu ada dua, Bharada ada dua," kata Listyo Sigit.
Ditambahkannya, 18 dari 35 personel kepolisian itu pada saat ini berstatus dalam penempatan khusus. Ia menyebutkan bahwa penyidik kepolisian berjanji menuntaskan dugaan pelanggaran etik ini selama 30 hari ke depan.
“Ini untuk memberi kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar," pungkasnya.
- DKPP Hentikan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Lahat
- Disanksi DKPP Pelanggaran Etik, KPU Diminta Bertanggung Jawab
- Pengamat Sebut KPU Dinilai Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Bagaimana Nasib Gibran?