Kapolri Sudah Periksa 97 Anggota Terkait Kasus Ferdy Sambo, 35 Diduga Langgar Etik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan/Repro
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan/Repro

Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memeriksa sedikitnya 97 anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus penembakan Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.


"Kami sudah memeriksa 97 personel," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

Mantan Kabareskrim ini mengurai, dari 97 personel yang diperiksa, 35 di antaranya diduga melanggar etik profesi selama menangani kasus penembakan Brigadir J.

“Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen pol satu, Brigjen ada tiga, Kombes ada enam, AKBP ada tujuh, Kompol ada empat, AKP ada lima, Iptu ada dua, Ipda ada satu, Bripka ada satu, Brigadir ada satu, Briptu ada dua, Bharada ada dua," kata Listyo Sigit.

Ditambahkannya, 18 dari 35 personel kepolisian itu pada saat ini berstatus dalam penempatan khusus. Ia menyebutkan bahwa penyidik kepolisian berjanji menuntaskan dugaan pelanggaran etik ini selama 30 hari ke depan.

“Ini untuk memberi kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar," pungkasnya.