Menjelang Hari Raya Natal 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum dan HAM) Sumatera Selatan (Sumsel) mengusulkan 62 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen dan Katolik memperoleh pengurangan masa pidana berupa Remisi Khusus Hari Raya Natal.
- Kemenkumham Sumsel Hadiri Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2024
- Lima Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Rakor Pengendalian Kinerja
- Lapas Kelas II B Empat Lawang Sosialisasikan Netralitas ASN untuk Pemilu 2024
Baca Juga
"Dari jumlah 62 WBP tersebut diantaranya WBP berjenis kelamin laki-laki usia dewasa 59 orang dan perempuan dewasa sebanyak 3 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Sumsel, Rabu (21/12).
Menurutnya UPT terbanyak yang diusulkan memperoleh Remisi Natal 2022 adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang, 9 orang, dan Rutan Kelas I Palembang 7 orang.
Selain itu besarnya usulan remisi atau pengurangan masa pidana diantaranya mulai dari 15 hari (15 orang), 1 bulan (41 orang), 1 bulan 15 hari (4 orang) hingga pengurangan 2 bulan sebanyak 2 Orang.
Lebih lanjut dikatakannya, syarat usulan remisi yang diajukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), diantaranya berkelauan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, telah menjalani pidana selama 6 atau lebih dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik.
Sedangkan untuk saat ini jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumatera Selatan per-15 Desember 2022, sebanyak 15.924 orang dengan jumlah narapidana13.736 dan tahanan 2.188. Sedangkan kapasitas jumlah hunian Lapas/Rutan yang ada di Sumatera Selatan hanya sejumlah 6.605 orang.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengapresiasi warga binaan yang diusulkan untuk dapat remisi, kerena telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik.
“Semoga pemberian remisi ini memotivasi WBP untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana," katanya.
- Kemenkumham Sumsel Hadiri Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2024
- Lima Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Rakor Pengendalian Kinerja
- Lapas Kelas II B Empat Lawang Sosialisasikan Netralitas ASN untuk Pemilu 2024