Kanwil Kemenkumham Sumsel Bersama DJKI Selenggarakan Survey IKM Pelayanan KI Tahun 2023

Kanwil Kemenkumham Sumsel Bersama DJKI Selenggarakan Survey IKM /ist
Kanwil Kemenkumham Sumsel Bersama DJKI Selenggarakan Survey IKM /ist

Dalam rangka upaya mengetahui indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Kekayaan Intelektual DJKI Tahun 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) menyelenggarakan kegiatan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (Survey IKM) Pelaksanaan Program Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2023, pada hari Selasa (10/10).


Sebagai upaya peningkatan kualitas layanan di bidang Kekayaan Intelektual, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada kesempatan ini telah bekerja sama dengan konsultan independen Katadata Insight center, yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran lebih lanjut mengenai tingkat kepuasan dari masyarakat atas layanan kekayaan intelektual yang telah diberikan kepada seluruh pemohon di setiap wilayah.

Kepala Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang dalam hal ini diwakili oleh kepala Sub Koordinator Evaluasi dan Pelaporan Ranie Ronie dalam sambutannya mengungkapkan bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan publik, tentu sangat diperlukan penilaian dan evaluasi terhadap survei kepuasan masyarakat.

Karena hal tersebut merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

"Pelaksanaan survei IKM yang dilakukan di wilayah, dilaksanakan di beberapa Kanwil Kemenkumham yang berpotensi memiliki Kekayaan Intelektual. Dan menurut kami, Sumatera Selatan adalah salah satu provinsi yang memiliki potensi Kekayaan Intelektual yang cukup banyak," ujar Ranie.

Selanjutnya giliran Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Yenni yang dalam sambutannya sangat berbangga dan mengapresiasi setinggi-tingginya serta mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual karena Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan terpilihnya menjadi salah satu tempat penyelenggaraan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat tahun 2023 atas pelayanan yang telah diberikan oleh DJKI dan ini juga merupakan kali ketiganya di Kanwil Sumatera Selatan.

Menurut Yenni, Hal ini tidak lepas dikarenakan tingkat permohonan pendaftaran kekayaan intelektual di Sumatera Selatan naik secara signifikan.

"Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan. Masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik berhak mengetahui standar kebenaran isi standar pelayanan dan berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan yang diterapkan oleh penyelenggara pelayanan publik, " ucap Yenni. 

Dikatakan Kabid Pelayanan Hukum, Yenni bahwa Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah dengan melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan yang dalam hal ini adalah layanan kekayaan intelektual. 

Lebih lanjut Yenni menuturkan bahwa hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat akan memberikan gambaran apakah sudah optimal atau belum pelayanan yang telah dilakukan kepada masyarakat. 

Terpisah Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi kegiatan tersebut, menurutnya Hasil survei IKM merupakan komponen utama pengungkit penilaian suatu instansi pemerintah yang telah membangun Zona Integritas dengan Predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) / WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani), sehingga nantinya DJKI perlu membenahi aspek-aspek pelayanan agar dapat secara optimal memenuhi harapan masyarakat. 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui kuisioner dan pelaksanaan Focus Group Discussion dan in-depth interview oleh responden para pengguna layanan permohonan KI.