Kampanye Hitam Secara Digital, Bawaslu Palembang: Harus Diantisipasi Sejak Dini

Net/rmolsumsel.id
Net/rmolsumsel.id

Teknologi yang semakin maju serta pandemi Covid-19 yang belum usai, membuat kegiatan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) secara digital kian pesat. Namun tak sedikit juga orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momen tersebut dengan melakukan kampanye hitam.


Menyusul hal tersebut, Dadang Apriyanto, Pengawas dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang mengatakan bahwa hal tersebut harus diantisipasi sedini mungkin.

"Tentu kampanye hitam secara digital, dalam artian medsos (Media sosial) kerap terjadi sekarang," katanya kepada awak media.

Menurutnya, kampanye hitam secara digital sudah gencar dilakukan bahkan sebelum pandemi. Seperti di tahun 2019, Dadang menjelaskan bahwa terdapat beberapa media sosial, website, hingga hal-hal lain yang dikategorikan sebagai kampanye hitam. 

Menindaklanjuti hal tersebut, terdapat skema pelaporan yang mana menurut Dadang terbilang panjang dan lama. Jalur pelaporan dimulai dari Bawaslu Kabupaten/ Kota, diteruskan ke Bawaslu Provinsi, kemudian Bawaslu Pusat, lalu dilanjutkan ke Kominfo untuk di take down atau dihapus.

"Runtutan yang panjang itu tentu tidak efektif, karena berita hoax atau propaganda tersebut sudah terlanjut tersebar," terangnya.

Oleh sebab itu, Dadang berharap agar di pemilu 2024 mendatang, pelaporan terkait kampanye hitam secara digital bisa dilakukan secara cepat, yakni dari pihak pelapor langsung ke Bawaslu Pusat untuk ditindaklanjuti.

Masih dikatakan Dadang, bahwa selama masa kampanye yakni 160 hari nanti, pihaknya akan bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan patroli cyber. Selain itu, Dadang juga menjelaskan bahwa saat ini, sebelum sosialisasi bulan Juli mendatang, pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu Pusat untuk menyusun strategi dan skema untuk persiapan pemilu 2024.