Kades Keban Agung Bantah Tudingan Masyarakat Terkait Pemberian Izin Membendung Sungai Ogan

Kades Keban Agung,Idi Aryoni saat dikonfirmasi wartawan/ist
Kades Keban Agung,Idi Aryoni saat dikonfirmasi wartawan/ist

Menyikapi ratusan masyarakat yang mendatangi Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) OKU untuk mendesak Pj Bupati memecat Kepala Desa (Kades) Keban Agung, Idi Aryoni, lantaran dianggap mengizinkan PT Sumbangsel Sinergi Pelawi (SSP), membendung Sungai Ogan.


Serta adanya dugaan korupsi di pemerintahan desa Keban Agung di antaranya, tentang ketahanan pangan yang direalisasikan dalam bentuk pembelian ayam yang bersumber dari Dana Desa.

Membuat panas telinga, Idi Aryoni dan perangkat Pemerintahan Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.

Kepada RMOLSumsel, Idi Aryoni menjelaskan duduk permasalahan sebenarnya. Kata dia, untuk persoalan pekerjaan PT SSP, bukan menjadi kapasitas Kades untuk memberikan izin.

“Karena kita bukan orang yang berwenang. Permasalahan bendungan ini sudah disosialisasikan pihak perusahaan di Kecamatan Semidang Aji,” ungkapnya saat diwawancarai di kediamannya, Senin (30/10) malam

Dia mengatakan, jika pihak perusahaan sudah mengajukan izin ke dinas terkait dan pihak Kecamatan Semidang Aji. Namun, sebelum balasan diterbitkan oleh pihak Pemda OKU, perusahaan itu justru memulai pekerjaan terlebih dahulu yakni bendungan yang dimaksud.

“Bahkan pernah kita mendapat laporan pihak perusahaan mengerjakan bendungan hingga malam. Kita datangi dan kita kasih pengertian, sehingga mereka berhenti melanjutkan pekerjaannya,” ungkapnya.

Untuk dugaan korupsi ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa, lanjut Kades Idi Aryoni, dirinya sudah menyampaikan laporan pertanggung jawaban ke inspektorat.

“Terkait adanya temuan kerugian negara, itu sudah dikembalikan dan ada buktinya,” tegas Idi.

Oleh karenanya, Kades Idi menyayangkan adanya masyarakat yang hanya menilai persoalan dirinya secara sepihak.

“Jadi, masyarakat yang unjuk rasa tadi hanya melihat persoalan sepihak. Mereka tidak tahu duduk permasalahan sebenarnya,”  pungkas Kades.

Diberitakan sebelumnya,  Ratusan  masyarakat Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, menyerbu Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) OKU di Jalan A Yani KM 7, Kecamatan Baturaja Timur, Senin (30/10).

Ratusan masa terdiri dari ibu-ibu dan pria ini, bertujuan untuk menyuarakan kinerja oknum Kades Keban Agung berinisial IA, yang dinilai tidak berpihak dan merugikan masyarakat 

Dalam spanduk putih yang dibawa warga, tertulis bahwa masyarakat memprotes pembendungan Sungai Ogan oleh PT Sumbangsel Sinergi Pelawi (SSP). 

Sebab bagi masyarakat Keban Agung, aliran Sungai Ogan merupakan sumber kebutuhan sehari-hari seperti untuk mandi dan mencuci. 

Terkait hal ini, mereka menganggap fungsi Kades Keban Agung, tidak berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017. Bahkan, massa menyebut oknum Kades tidak pernah masuk kantor dan seluruh perangkat desa bekerja di PLTU Keban Agung. Sehingga menyebabkan pelayanan kepada masyarakat tidak berjalan sebagai mana mestinya.

Bukan Cuma itu, masyarakat juga membeberkan adanya dugaan korupsi di pemerintahan desa Keban Agung diantaranya, tentang ketahanan pangan yang direalisasikan dalam bentuk pembelian ayam yang bersumber dari Dana Desa.