Kasus kontroversial di Kabupaten Ogan Ilir (OI) terus bergulir, setelah Bawaslu menetapkan kepala desa yang menghimbau warganya untuk memilih salah satu caleg sebagai tersangka pidana.
- Hasil Putusan Bawaslu, KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu
- Caleg Demokrat Laporkan Oknum PPK Alang-Alang Lebar ke Bawaslu Sumsel
- Dalami Laporan Dugaan Kecurangan TPS 2 Tanjung Sakti PUMU, Bawaslu Lahat Panggil PPK dan Caleg PKB
Baca Juga
Anggota Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi menuturkan, keputusan tersebut didasarkan pada pemenuhan pasal 490 dimana unsur-unsur yang dapat dikenakan pidana.
Menurutnya, oknum kepala desa tersebut secara sengaja membuat keputusan dan melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.
"Sebagai konsekuensinya, kepala desa tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal selama satu tahun dan denda sebesar Rp12 juta," katanya, Selasa (16/1).
Dia menjelaskan, pentingnya penanganan kasus ini juga ditekankan oleh Naafi, yang menyebutnya sebagai delik formil. Meskipun jenis delik ini terkait dengan tindakan formal dan administratif, namun ketegasan Bawaslu menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
"Proses selanjutnya melibatkan penyerahan berkas kasus kepada Polres Ogan Ilir oleh Bawaslu OI. Hal ini menunjukkan koordinasi antar lembaga dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu," ungkapnya.
- Hasil Putusan Bawaslu, KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu
- Caleg Demokrat Laporkan Oknum PPK Alang-Alang Lebar ke Bawaslu Sumsel
- Dalami Laporan Dugaan Kecurangan TPS 2 Tanjung Sakti PUMU, Bawaslu Lahat Panggil PPK dan Caleg PKB