Kades di Ogan Ilir yang Ajak Warga Pilih Salah Satu Caleg Terancam Pidana Pemilu

Anggota Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi. (ist/rmolsumsel.id)
Anggota Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi. (ist/rmolsumsel.id)

Kasus kontroversial di Kabupaten Ogan Ilir (OI) terus bergulir, setelah Bawaslu menetapkan kepala desa yang menghimbau warganya untuk memilih salah satu caleg sebagai tersangka pidana.


Anggota Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi menuturkan, keputusan tersebut didasarkan pada pemenuhan pasal 490 dimana unsur-unsur yang dapat dikenakan pidana. 

Menurutnya, oknum kepala desa tersebut secara sengaja membuat keputusan dan melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

"Sebagai konsekuensinya, kepala desa tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal selama satu tahun dan denda sebesar Rp12 juta," katanya, Selasa (16/1).

Dia menjelaskan, pentingnya penanganan kasus ini juga ditekankan oleh Naafi, yang menyebutnya sebagai delik formil. Meskipun jenis delik ini terkait dengan tindakan formal dan administratif, namun ketegasan Bawaslu menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

"Proses selanjutnya melibatkan penyerahan berkas kasus kepada Polres Ogan Ilir oleh Bawaslu OI. Hal ini menunjukkan koordinasi antar lembaga dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu," ungkapnya.