K-MAKI Cium Adanya Mafia Tambang dalam Kasus PT Batubara Lahat

Ilustrasi tambang batubara. (Istimewa/net)
Ilustrasi tambang batubara. (Istimewa/net)

Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) mencium adanya mafia tambang dalam kasus perusahaan tambang PT Batubara Lahat.


Oleh karena itu, Deputy K MAKI Sumsel, Feri Kurniawan meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait aktivitas perusahaan ini. 

Dia mengungkapkan PT Batubara Lahat ini diduga sudah tidak lagi beroperasi. Namun, anehnya perusahaan tersebut tetap melakukan aktivitas tambang dengan dasar pengalihan saham pemilik lama ke investor baru. 

"Patut diduga kewajiban pajak pemilik lama ini belum diselesaikan. Aktivitas tambang ini berpotensi ilegal mining dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak memberikan izin eksploitasi tambang," terangnya.

Dia berharap tidak ada lagi mafia tambang yang bermain dengan perusahaan tambang yang merusak lingkungan hingga melakukan pengemplangan pajak hingga triliunan rupiah.

“Kewajiban pajak yang tertunggak dan Domestic Market Obligation (DMO) harus di tindaklanjuti oleh Diskrimsus Mabes Polri karena potensi kerugian negara bisa saja ratusan milyar rupiah," ungkapnya didampingi koordinator Bony Belitong.

Untuk diketahui, pengalihan saham PT Batubara Lahat ini berujung pada penetapan tersangka istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan, HH. Dimana penetapan tersebut menjadi viral karena diduga melibatkan “IB” Pengusaha besar tambang asal Sumsel.

HH ditetapkan Tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Diketahui HH adalah salah satu pemegang saham dan pimpinan PT Rantau Utama Bhakti Sumatera.

HH diduga dilaporkan oleh IB atas laporan pengalihan saham pemilik PT Batubara Lahat. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri dan tertulis nama istri mantan Menteri tersebut sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan saat ia menjabat sebagai Direktur Utama, PT Utama Bhakti Sumatera.

HH ditetapkan tersangka bersama dua tersangka lainnya ialah WW dan PBF. Mereka ditetapkan tersangka berdasar surat Nomor: S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus. Selain Hanifah Husein, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yaitu WW dan PBF.