Jual Obat dan Kosmetik Ilegal, DR ini Ditangkap

Tersangka, DR saat dihadirkan dalam press rilis di Polda Sumsel. (rmolsumsel.id/Dudi Oskandar)
Tersangka, DR saat dihadirkan dalam press rilis di Polda Sumsel. (rmolsumsel.id/Dudi Oskandar)

DR, 21, warga Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, terpaksa dibawa ke Polda Sumsel. Lantaran, menjual obat dan kosmetik ilegal atau tidak memiliki izin edar.


Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan dan pengaduan masyarakat. Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dan langsung menangkap DR.

“DR ditangkap tanpa perlawanan dikediamannya,” katanya, Rabu (2/6).

Dari penangkapan tersebut, anggota menyita barang bukti berupa 24.180 ribu butir obat gemuk yang disimpan dalam 403 botol kecil dengan masing-masing isi 60 butir, 120 butir obat kurus yang disimpan dalam 4 botol kecil dengan masing-masing isi 30 butir. Satu handphone yang digunakan tersangka untuk memasarkan produk ilegalnya.

15 pot cream paten malam, dua pot cream paten siang dan sejumlah barang bukti lainnya yang kita amankan. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal berlapis tentang perlindungan Konsumen, Kesehatan dan Cipta Kerja. 

“Saat ini, tersangka ditahan di Polda Sumsel,” singkatnya.

Sementara itu, Tersangka DR mengaku sudah dua tahun menjalankan praktik dagang ilegal tersebut. Dia mengaku, selama menjalankan aksinya tidak ada yang komplain dan aman.Selama beroperasional, dia mengaku memanfaatkan media belanja online.

Kosmetik maupun obat-obatan yang ia beli kemudian dijual kembali secara online untuk mendapat keuntungan.

“Hasilnya, saya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tutupnya.