Pasca wafatnya almarhum Tjahjo Kumolo, Jumat (1/7). Presiden RI, Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk menduduki posisi sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) ad interim.
- Megawati Segera Bertemu Jokowi, Bahas Pengganti Tjahjo Kumolo
- Sosok Ini Dinilai Mampu Gantikan Tjahjo Kumolo
- Tjahjo Kumolo, Digital Leader dan Teman yang Loyal
Baca Juga
Penunjukkan ini berdasarkan surat Nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Dalam surat tersebut, Tito ditugaskan sebagai MenPANRB ad interim pada 4 hingga 15 Juli 2022.
- Kemendagri Izinkan Rapat di Hotel, Pemprov Sumsel Siap Sesuaikan Kebijakan
- Pindahkan Empat Pulau Aceh ke Sumut, Tito Guncang Stabilitas Politik Prabowo
- Istana Luruskan Isu Minuman Alkohol di Jamuan Makan Malam Prabowo-Macron