Jokowi Tunjuk Tito Jadi MenPANRB Ad Interim Hingga 15 Juli

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), TIto Karnavian. (Istimewa/net)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), TIto Karnavian. (Istimewa/net)

Pasca wafatnya almarhum Tjahjo Kumolo, Jumat (1/7). Presiden RI, Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk menduduki posisi sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) ad interim.


Penunjukkan ini berdasarkan surat Nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Dalam surat tersebut, Tito ditugaskan sebagai MenPANRB ad interim pada 4 hingga 15 Juli 2022.