Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang memindahkan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) menuai sorotan tajam.
- Kemendagri Izinkan Rapat di Hotel, Pemprov Sumsel Siap Sesuaikan Kebijakan
- Mendagri Siapkan SE Pemda Pakai Anggaran Tak Terduga Bentuk Kopdes Merah Putih
- Tanggapan Pedas Mendagri Tito: Retret untuk Kepala Daerah Bukan untuk Kepentingan Partai
Baca Juga
Dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Pengamat politik Andi Yusran menyarankan agar keputusan tersebut ditinjau ulang demi menjaga stabilitas politik nasional.
“Permendagri yang memasukkan empat pulau yang sebelumnya bagian dari Kabupaten Aceh, lalu diubah menjadi wilayah Sumatera Utara, perlu ditinjau ulang untuk menjaga kondusifitas politik dalam negeri,” ujar Andi kepada RMOL, Senin 9 Juni 2025.
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketegangan antarprovinsi. Khususnya antara Aceh dan Sumut, serta antara Aceh dan pemerintah pusat.
Keputusan tersebut tidak hanya memicu kekecewaan di kalangan masyarakat Aceh, tetapi juga membuka ruang bagi potensi perpecahan sosial dan politik yang lebih luas.
"Instabilitas di kawasan Sumatera jika tidak direspons segera dapat berdampak kepada posisi politik Presiden Prabowo," tegas Andi mengingatkan.
- Kemendagri Izinkan Rapat di Hotel, Pemprov Sumsel Siap Sesuaikan Kebijakan
- Mendagri Siapkan SE Pemda Pakai Anggaran Tak Terduga Bentuk Kopdes Merah Putih
- Tanggapan Pedas Mendagri Tito: Retret untuk Kepala Daerah Bukan untuk Kepentingan Partai