Pemerintah diminta untuk mencabut secara permanen izin perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang merusak lingkungan.
- Tujuh Tahun Terakhir, Harta Kekayaan Gubernur Sulut Olly Dondokambey Meningkat Rp 214 Miliar
- Kasad: Angkatan Darat Tidak Ingin Seolah TNI Fasilitasi Pengunjuk Rasa
- Aset PT Sritex Disewakan ke Investor Baru, Eks Karyawan Berpotensi Kerja Lagi
Baca Juga
"Cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar segala aktivitas baik saat ini dan akan datang tutup permanen," tegas Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, kepada wartawan, Senin, 9 Juni 2025.
Legislator dari Fraksi PKB ini mengingatkan, Raja Ampat merupakan tempat wisata terbaik di dunia, maka perlu dijaga kelestariannya.
"Kita tahu Raja Ampat icon pariwisata yang terkenal dan menjadi destinasi andalan Indonesia," katanya.
Menurut Daniel, kerusakan lingkungan yang terjadi di Raja Ampat, tidak mampu digantikan dengan uang. Maka dari itu, ia meminta pemerintah tegas terhadap aktivitas penambangan di wilayah wisata tersebut.
"Aktivitas tambang apapun hasilnya tentu mendatangkan pundi-pundi keuntungan bagi pengusaha dan pajak bagi negara, tetapi hasilnya akhirnya adalah kerusakan alam yang tidak bisa dikembalikan seperti semula," ujarnya.
"Masyarakat adat dan Pemda setempat menolak adanya tambang di Raja Ampat," tegasnya.
Ia menambahkan, untuk mengatasi permasalahan tambang di Raja Ampat, pemerintah harus menutup permanen aktivitas tersebut.
"Solusi permanen adalah cabut IUP, setop segala aktivitas tambang," demikian Daniel Johan.
- Eddy Soeparno: Harus Ada Hukuman Berat pada Pertambangan Tidak Taat Aturan
- Prabowo-Gibran Unggul Telak di Hasil Rekap Papua Barat Daya
- Dua Prajurit TNI Diserang KSTP di Papua Barat Daya Saat Natal