Jika Terbukti Aset Pemkab Muara Enim, Dewan dan APH Diminta Tegas Terhadap PT RMK

Jalan Pramuka yang diduga telah menjadi areal tambang PT RMK. (noviansyah/rmolsumsel.id)
Jalan Pramuka yang diduga telah menjadi areal tambang PT RMK. (noviansyah/rmolsumsel.id)

Jalan Pramuka desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang yang diduga telah dirusak oleh PT Royaltama Mulia Kencana (RMK) sehingga menjadi areal pertambangan Batu bara mendapat tanggapan serius dari tokoh masyarakat dan pemuda Muara Enim.


Pasalnya PT RMK diduga melanggar aturan karena melalukan penambangan diatas aset Pemkab Muara Enim. Salah satu tokoh masyarakat Muara Enim yang juga mantan Sekda Muara Enim, H Taufik Rahman mengatakan DPRD Muara Enim dan Aparat Penegak Hukum diminta serius jika yang dilakukan PT RMK terbukti. 

"Siapa pun yang terlibat haru ditindak tegas dan harus diproses. Hal tersebut dinilai perlu guna menjaga wibawa Pemerintahan Kabupaten Muara Enim," ujar H Taufik Rahman, Minggu (4/12).

Dikatakanya, agar perusakan aset milik Pemkab Muara Enim  tidak terulang kembali, Pemkab Muara Enim dan instansi terkait diminta serius untuk menjaga dan mendata seluruh aset milik Pemkab Muara Enim. 

Apalagi jika kegiatan tersebut ada yang diduga telah menyalahi aturan dan sebagainya. Ini informasinya adalah aset jalan milik Kabupaten Muara Enim yang telah hilang karena dibuat untuk pertambangan batubara PT RMK. Untuk itu, kata dia, Pemkab Muara Enim harus secepatnya menyelesaikan permasalahan ini dengan secara terang benderang.

Jika nantinya terbukti benar jalan tersebut milik aset Pemkab Muara Enim, Pemkab Muara Enim wajib menempuh jalur hukum karena itu murni adalah pidana pengrusakan. Apalagi nantinya belum ada izin dan sebagainya. "Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab," tegasnya.

Hal senada dikatakan,  Tokoh Pemuda Muara Enim Ahmad Solihin, dia mengatakan Jalan Pramuka Desa Gunung Megang Luar, Kacamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim telah menjadi areal tambang batu bara milik PT Royaltama Mulia Kencana (PT RMK).

Sebab, jalan tersebut sebagai akses penghubung antara Desa Gunung Megang Luar dengan Desa Sidomulyo. Selain itu jalan yang dipergunakan masyarakat itu telah dibangun pengerasan menggunakan APBD sebanyak dua kali anggaran.

“Sangat menyayangkan hal tersebut terjadi, aset jalan milik Pemkab Muara Enim telah menjadi areal pertambangan. Apalagi jalan tersebut telah dilakukan pengerasan jalan dengan menggunakan APBD,” ujar Solihin.

Permasalahan tersebut, kata di sudah ditangani aparat penegak hukum. Untuk itu, dirinya meminta agar diusut secara transparan. 

“Saya minta APH untuk serius dalam menangani perkara Jalan Pramuka telah menjadi pertambangan di IUP PT RMK. Jika memang terbukti ini pidana, kita minta APH untuk menyampaikan ke publik dan tutup areal pertambangan PT RMK,” teganya.

Selain itu, dirinya juga meminta anggota DPRD Muara Enim untuk turun ke lapangan jangan pura-pura tuli dan buta. Sebab jika jalan tersebut terbukti merupakan aset Pemkab Muara Enim tentunya ada resiko yang harus diterima oleh pihak perusahaan, agar tidak main-main dengan aset negara.

Begitu juga sebaliknya, jika jalan terebut tidak masuk aset Pemkab Muara Enim kenapa dilakukan pengerasan jalan sampai dua kali penganggaran, maka ini jelas pelanggaran.

“Siapapun itu mereka haruslah bekerja sesuai dengan pedoman dan tata aturan yang berlaku. Kalau terbukti bahwa pihak perusahaan menggaruk lahan pemkab, jangan tebang pilih, harus ada upaya yang lebih serius dalam menjaga aset pemerintah, itu penting. Kita sama-sama tau, jika perusakan dan mengambil alih aset negara itu bisa dipidanakan, itu sudah melanggar aturan yang ada," ujarnya.

Apalagi, kata dia, Pemkab Muara Enim Kamis (01/12) telah menjadwalkan rapat membahas usulan pengalihan jalan kabupaten pada ruas jalan Gunung Megang Luar-Simpang Sidomulyo (Jalan Pramuka) batal dilaksanakan. 

“Ini menjadi tanda tanya, ada apa. Pembahasan jalan Pramuka telah beralih pertambangan saja belum selesai. Namun sudah menjadwalkan usulan pengalihan jalan kabupaten sepertinya pemkab jangan melempem,” katanya  

Sebelumnya, Kabid Aset BPKAD Muara Enim Arya, ketika dikonfirmasi membenarkan jika jalan tersebut adalah aset milik Pemkab Muara Enim. Namun untuk detailnya, pihaknya masih menunggu data dan informasi dari PUPR Muara Enim.