Jembatan Jadi Lokasi Transaksi, Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Muratara

Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu asal Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, berhasil ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Muratara pada Senin (2/9) sekitar pukul 10.30 WIB. 


Kedua tersangka, Aan Yulisa (38) dan Syahrul Hidayatullah (32), ditangkap di pangkal jembatan Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 21,10 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah bungkusan plastik Indomaret, satu buah lakban hitam, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, dan satu unit motor Honda Beat warna merah putih.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/46/IX/2024/SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL, tertanggal 2 September 2024.

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang dicurigai membawa narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Muratara melakukan penyisiran dan menemukan tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang terjatuh di dekat tersangka dan dibalut dengan lakban hitam. "Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," jelas Iptu Marhan Saputra.