Larangan Mudik tetap diberlakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta terus mengimbau masyarakat untuk senantiasa menaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan tidak mudik lokal.
- Ketua PDIP Kendal Jadi Saksi Di Sidang Bansos
- Persiapan Menuju WBBM, Kanwil Kemenkumham Ikuti Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas
- LaNyalla Tolak APBN jadi Jaminan Utang Kereta Cepat China
Baca Juga
"Jadi selama kawasan Jabodetabek melaksanakan PSBB, maka perjalanan yang diperbolehkan hanya perjalanan untuk kegiatan yang dikecualikan. Artinya, kalau mudik otomatis tidak diperbolehkan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).
Pasal 18 ayat 1 Peraturan Gubernur 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB terang menjelaskan bahwa semua kegiatan pergerakan orang dan barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
Kegiatan yang diizinkan selama PSBB adalah terkait kesehatan, keamanan dan ketahanan, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Baca Juga Beri Keringan Bagi Nasabah Terdampak Pandemik Covid-19, OJK Dapat Apresiasi Wakil Ketua DPRD DKI Oleh sebab itu.
Syafrin mengajak semua pihak agar dapat bersabar dan menahan diri sementara waktu untuk tidak melakukan aktivitas mudik lokal dan mengganti silaturahmi setelah merayakan hari idul fitri secara daring saja.
"Jadi kita minta untuk lakukan perjalanan hal yang penting. Sama-sama kita jaga saudara kita agar tidak terpapar dari Covid-19. Tentu dengan berdisiplin dalam PSBB, kita harapkan tidak diperpanjang dan situasinya tetap normal," pungkasnya.[ida]
- Dua Pejabat Pemkab Muba Dituntut Lebih Rendah dari Dodi Reza Alex, Terkait Kasus Fee Proyek
- Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni, Hendri Zainudin Diperiksa Kejati Sumsel
- Warga Palembang Dukung Polda Sumsel Berantas Preman Berkedok Debt Collector