Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni, Hendri Zainudin Diperiksa Kejati Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (ist/rmolsumsel.id)
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (ist/rmolsumsel.id)

Hendri Zainuddin (HZ) yang kini menjabat Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel  kedua kalinya memenuhi  panggilan pemeriksaan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.


“Hari ini kembali dipanggil oleh penyidik Kejati Sumsel pemeriksaan lanjutan masalah KONI saja," kata HZ usai turun dari gedung Kejati Sumsel Jalan Gub HA Bastari, Senin (12/6).

HZ mengaku total dana hibah Koni Sumsel tahun 2021 kurang lebih Rp37 miliar. 

"InsyaAllah sudah sesuai peruntukannya, ini masih diperiksa oleh penyidik," katanya. 

HZ menerangkan dahulu memang ada dana deposito ditahun 2003 yang mana saat itu ketua KONI Sumsel di jabat mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman. 

"Waktu saya sebagai ketua KONI, tidak ada dalam berita acara hibah Rp1 miliar yang dimaksudkan itu, dalam perjalannya uang deposito  tersebut dicairkan untuk kegiatan KONI Sumsel," ujarnya.

Dia tidak menyangkal, terkait deposito yang dicairkan tersebut, hanya saja uang deposito merupakan dari pihak ketiga, bukan berasal dari APBD. 

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan pada hari ini ada satu orang dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi KONI Sumsel. 

Menurutnya  upaya pemanggilan saksi-saksi tersebut masih terus dilakukan dalam rangkaian penyidikan, memperkuat alat bukti dalam menetapkan tersangka dalam perkara ini.