Jangan Hanya Sarimuda, KPK Didesak Tangkap Pihak yang Terlibat dalam Korupsi Kerjasama Pengangkutan Batubara PT SMS

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (repro/rmolsumsel.id)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (repro/rmolsumsel.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021 Sarimuda menjadi tersangka korupsi dan menahannya selama 20 hari kedepan. 


Dia diduga terlibat korupsi terkait kerjasama pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) itu. 

Hanya saja, proses penetapan tersebut dinilai penuh kejanggalan. Sebab, penyidik KPK baru menetapkan Sarimuda seorang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

"Kami sangat mendukung KPK dalam mengungkap kasus ini, namun jangan hanya Sarimuda saja. Karena menurut kami KPK harus membuka kasus ini lebih mendalam dengan menangkap pihak-pihak yang terlibat," kata Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel Feri Kurniawan saat dibincangi Kantor Berita RMOL Sumsel, Sabtu (23/9). 

Dia mengatakan, KPK juga tidak substansial dalam menetapkan tersangka terhadap mantan Dirut PT SMS tersebut. 

Pasalnya, lembaga anti rasuah itu belum bisa menjelaskan terkait pertanggungjawaban yang sudah dikembalikan Sarimuda yang telah diaudit BPK Perwakilan Sumsel pada 30 Mei 2022 lalu.

"Tentu kita harus objektif melihat ini, karena tersangka Sarimuda itu sebelumnya pernah mengembalikan kerugian usaha kurang lebih Rp16 miliar dan semua tanggung jawab diambil alih PT SMS dan Pemprov Sumsel. Nah ini tidak dijelaskan oleh KPK, bagaimana orang sudah mengembalikan kerugian dan diaudit harus menjadi pesakitan," tegasnya.

Justru Feri menduga terjadi potensi kerugian negara yang besar setelah Sarimuda mengundurkan diri dari jabatan Dirut PT SMS sejak Januari tahun 2022 lalu. 

"Sementara KPK tidak pernah menyatakan berapa penyertaan modal Pemprov Sumsel saat operasional PT SMS saat Sarimuda sudah tidak menjabat lagi. Jadi kalau ini untuk membuka pihak-pihak lainnya yang terlibat tentu kami apresiasi. Sebab semua inilah yang seharusnya diungkap oleh KPK," ucapnya. 

Dia juga mendesak, agar tersangka Sarimuda dapat mengungkap secara detail siapa yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, Sarimuda sebagai mantan Dirut PT SMS tidak mungkin melakukan kesalahan sendiri dan tentunya ada pihak lain yang lebih tinggi posisinya diduga ikut terlibat.

"Diduga ada pihak di atas direksi penerima fee angkutan mungkin saja ada dan bagaimana mungkin dalam RUPS setiap akhir tahun tidak membahas kinerja perusahaan serta berapa PAD yang disetor oleh PT SMS ke kas daerah," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penyidik bakal mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.  

"Mengenai keterlibatan pihak lain, tentu masih kami dalami. Kalau memang terbukti pasti kami proses," pungkasnya.