Jandot Residivis Curas di Lubuklinggau Tertangkap, Kali Ini Curi Handphone Tetangga saat Korban Tidur 

Jandot Residivis Curas di Lubuklinggau Ditangkap Polisi, Kali Ini Curi Handphone Tetangga saat Korban Tidur .(foto Istimewa)
Jandot Residivis Curas di Lubuklinggau Ditangkap Polisi, Kali Ini Curi Handphone Tetangga saat Korban Tidur .(foto Istimewa)

Keluar masuk penjara tak membuat tersangka Juanda alias Jandot (27), buruh, warga RT 04 Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ini kapok dan tobat.


Residivis kasus curat dan curas ini malah kembali berulah. Kali ini Polisi menangkapnya dalam kasus pencurian dengan pemberatan bobol rumah dengan mencuri handphone (HP) milik tetangganya sendiri. Tersangka ditangkap Tim Macan Linggau pada Rabu, 19 Juli 2023. 

"Saat itu tersangka Jandot sedang berada di Kelurahan Mesat Jaya, kemudian Tim Macan Linggau dengan segera langsung menuju TKP dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Jumat (21/7).

Tindak pidana pencurian itu dilakukan tersangka di rumah korban Dahlan (31), tani, di RT 04, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II yang terjadi pada Minggu, 10 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. 

"Korban saat itu sedang tidur didalam rumahnya, diduga ada OTD masuk ke dalam rumahnya dengan cara merusak pintu belakang rumahnya yang terbuat dari kayu," ujarnya.

Dan baru diketahui oleh korban bahwa pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka pada pagi harinya. Setelah korban mengecek kondisi barang-barang yang ada di dalam rumahnya, diketahui oleh korban bahwa telah kehilangan 1 buah Handphone merk Samsung J1 warna putih.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2.700.000. Dan melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan informasi warga terkait adanya kasus curat modus bongkar rumah Tim Macan Linggau langsung melakukan cek TKP dan penyelidikan. Kemudian pada Rabu, 19 Juli 2023 setelah terbitnya Laporan Polisi, selanjutnya Tim Macan Linggau langsung melakukan pendalaman pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan lanjutan.

Hingga akhirnya diketahui identitas terduga pelaku yakni Jandot yang merupakan residivis kasus curas dan curat. Tim Macan Linggau langsung melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku.

Dan berkat informasi masyarakat, diketahui bahwa Jandot sedang berada di Kelurahan Mesat Jaya. Kemudian Tim Macan Linggau dengan segera langsung menuju TKP dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Selain menangkap tersangka petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah Handphone merek Samsung J1 warna putih. Diamankan pula 1 lembar kwitansi pembelian HP dan 1 sarung yang digunakan tersangka.

"Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 buah handphone," jelasnya. 

Tersangka beraksi dengan cara lebih dulu mengintai rumah korban. Dan memastikan kondisi aman, memutuskan masuk ke pekarangan rumah korban. Lalu merusak pintu belakang rumah yang terbuat dari kayu.

Setelah itu masuk kedalam rumah dan mengambil handphone disaat korban sedang tertidur. 

"Tersangka adalah pelaku utama. Dan dimungkinkan masih ada TKP-TKP lain yang melibatkan tersangka, namun saat ini tersangka masih mengelak memberikan keterangan terkait TKP pencurian lainnya dan belum ditemukan alat bukti petunjuk yang mengarah untuk pembuktian kasus curat di TKP lainnya.

"Tersangka Jandot saat ini bekerja secara serabutan setelah ia lepas menjalani hukuman di Lapas dan tidak ada pekerjaan tetap," pungkasnya.