Jambret Ponsel Penyandang Disabilitas, Pemuda Pengangguran di Lubuklinggau Ini Diciduk Polisi Sedang Nongkrong

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret handphone yakni Arafi (24) ditangkap Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.


Warga RT 04, Kelurahan Linggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ini telah menjambret handphone seorang wanita penyandang disabilitas. 

Kejadian itu dialami korban Susania alias Nia (23), warga asal Desa Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Dan korban kehilangan satu unit handphone merk Xiaomi. 

Aksi jambret tersebut dialami korban saat sedang duduk di Pasar Inpres, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Jumat, 4 Agustus 2023 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu korban baru datang dari Kabupaten Bangko Jambi ke Lubuklinggau. 

"Korban ini datang ke Lubuklinggau untuk mencari pekerjaan," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel.

Saat itu menurutnya korban membawa kantong plastik yang berisikan handphone merk Xiaomi, obat-obatan dan pakaian. Setelah itu korban tiba-tiba didatangi satu orang tidak dikenal yang mendekatinya. Lalu menarik paksa plastik yang dipegang korban.

"Korban sempat menarik kembali plastik miliknya, namun terjatuh, lalu korban berteriak-teriak, karena tidak jelas apa yang disampaikan korban Nia yang merupakan seorang disabilitas, akhirnya warga mencoba menenangkan dan menterjemahkan apa yang terjadi," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp2.650.000. Kemudian warga membawa dan membantu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

Polisi yang menerima laporan langsung cek tempat kejadian perkara. Dan melakukan penyelidikan. Hasil dilapangan dengan dibantu warga sekitar didapatkan ciri-ciri pelaku bernama Arafi yang dikenal sering mengamen dan melakukan parkir liar di Pasar Inpres. 

Selanjutnya Polisi bergerak mencari keberadaan tersangka. Dan didapati keberadaan tersangka sedang berada di Museum Bambu Runcing Terminal Kalimantan Kelurahan Dempo Kota Lubuklinggau,.

Lalu sekitar pukul 18.00 WIB, Polisi bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka Arafi. Dari tersangka diamankan juga barang bukti handphone Xiaomi milik korban. Dan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan curas jambret handphone milik korban Nia. 

"Perbuatan tersebut dilakukannya karena rasa malasnya mencari uang halal, sehingga tersangka meniatkan untuk melakukan penjambretan, mencari uang dengan mudah, dengan cara menarik paksa HP milik korban Nia," bebernya.

Tersangka mengetahui korban Nia merupakan seorang disabilitas. Dan dengan kekurangan tersebut, oleh tersangka dianggap korban lemah. Sehingga tidak akan melakukan perlawanan.