Jam Kerja ASN Palembang Kembali Normal Setelah PSBB Dicabut

Setelah mencabut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menggantinya dengan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).


Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan, hampir tiga bulan ASN bekerja dari rumah seiring dengan penerapan PSBB. Kemarin Walikota Palembang secara resmi menerapkan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.

Artinya tidak ada lagi pembatasan yang dilakukan, sehingga perlu diatur jam kerja pegawai, khususnya untuk ASN di lingkungan Pemkot Palembang.

"Kita masih membahas. Apakah akan dikembalikan normal, masuk pukul 07.30 dan pulang 16.30, kita masih menunggu instruksi Walikota," ungkapnya, Jumat (19/6/2020).

Dewa mengatakan, sejak Pandemi Covid-19 terjadi Pemkot Palembang mengambil kebijakan untuk bekerja dari rumah dengan sistem shift, yang disesuaikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Nantinya pemberlakukan jam kerja normal ini berlaku untuk semua lapisan usia. Tidak ada batasan seperti hanya usia di bawah 45 tahun yang kembali masuk kantor.

"Kita mengacu pada aturan Pusat. Termasuk untuk di Pemkot Palembang semuanya bekerja normal, berlaku pula untuk BUMD," sampainya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang Riza Pahlevi mengatakan, kemarin pihaknya telah melakukan rapat bersama dan ada dua opsi, yakni masuk jam 8.00 pulang jam 13 atau masuk jam 8.00 sampai jam 14.00.

"Kita masih menunggu persetujuan Walikota. Jika memang disetujui, akan kita terapkan Senin ini," ulasnya.

Perubahan hanya berlaku untuk jam kerja. Sedangkan untuk Work From Home (WFH) tetap dibagi beberapa shift.

"Untuk bekerja dari rumah dengan sistem shift yang disesuaikan dengan Organisasi Perangkat Daerah masing-masing," tandasnya.[ida]