Jalankan Bisnis Narkoba Bersama Keluarga, Oknum Perawat di Palembang Ditangkap

Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi menunjukkan barang bukti yang disita dari satu keluarga pengedar narkoba di Kecamatan Kalidoni. (Ist/rmolsumsel.id)
Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi menunjukkan barang bukti yang disita dari satu keluarga pengedar narkoba di Kecamatan Kalidoni. (Ist/rmolsumsel.id)

Seorang oknum perawat di sebuah RS di Palembang, Debi Destiana (27), ditangkap polisi dari Satres Narkoba Polrestabes Palembang. Debi bersama keluarganya diamankan karena menjadi pengedar narkoba.


Penangkapan dilakukan Kamis (17/6) sekitar pukul 10.30 WIB di Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Debi ditangkap bersama ibunya, Faridah alias Cik Idah (56); pamannya Mat Arif alias Mat Gaplek (52); dan bibinya Marselia (40).

Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi menerangkan, terbongkarnya bisnis narkoba yang dijalankan satu keluarga ini berawal dari penangkapan Mat Arif. Dari pengembangan yang dilakukan polisi berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya.

“Jadi, empat pelaku ini merupakan satu keluarga besar, mereka ini menjual narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Andi, Senin (21/6).

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 15,54 gram, 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp2,4 juta, 3 unit handphone, dan 1 buah dompet.

Hasil pemeriksaan para tersangka, bisnis narkoba tersebut dijalankan Cik Idah yang pernah dipenjara 2 kali karena kasus narkoba. Sedangkan Mat Arif berperan menjual narkoba. Adapun Marselia menjadikan rumahnya tempat menyimpan sabu-sabu yang belum terjual dengan upah Rp100 ribu per hari. Adapun peran Debi Destiana mengendalikan keuangan dari bisnis narkoba tersebut.

“Selain berperan mengatur keuangan hasil penjualan, Debi melakukan transaksi (pembelian) ke bandar besar. Kita masih menyelidiki siapa bandar besar tempat mengambil barangnya. Bandar ini diduga masih berasal dari Palembang,” katanya.

Andi menambahkan, dalam menjalankan bisnis narkoba itu, stok barang yang dibeli dari bandar besar habis terjual seharga Rp65 juta dalam 2 minggu dengan keuntungan mencapai Rp20 juta. Meski menjalankan bisnis narkoba jual beli sabu-sabu, para tersangka ini tidak mengonsumsi barang haram tersebut.

“Empat pelaku sudah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif,” jelas Andi.