Jalan Tol Trans Sumatera Mulai Berlaku Tilang Elektronik

Penandatanganan perjanjian Kerjasama dan Sosialisasi Mekanisme Tilang Elektronik di Pintu Tol Kota Baru. (ist/rmolsumsel.id)
Penandatanganan perjanjian Kerjasama dan Sosialisasi Mekanisme Tilang Elektronik di Pintu Tol Kota Baru. (ist/rmolsumsel.id)

Pengguna Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sebaiknya dapat mengikuti berbagai rambu lalu lintas yang ada di dalam ruas jalan tersebut. Pasalnya, mulai Rabu (2/3) lalu, pengelola jalan tol yakni PT Hutama Karya bekerja sama dengan Polda Lampung mulai memberlakukan tilang elektronik atau yang lebih dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).


Wakil Direktur Lalulintas (Wadirlantas) Polda Lampung, AKBP Muhammad Ali menjelaskan penerapan ETLE nantinya akan dikhususkan kepada pelanggar yang melebihi batas kecepatan 100 km/jam. Pihaknya telah memasang 2 kamera CCTV di kawasan tersebut.

Selanjutnya kendaraan yang melebihi batas kecepatan akan terdeteksi di komputer. Setelah itu akan tercetak otomatis jenis pelanggarannya apa, lalu akan didapat alamat kendaraan yang terdata, dan terintegrasi sistem E-TLE akan dikirim sesuai alamat dengan menggunakan via Kantor Pos.

AKBP Muhammad Ali mengatakan, pemilik kendaraan memiliki batas waktu hingga 7 hari untuk konfirmasi lebih lanjut. Apabila kendaraannya dipinjam orang lain, nanti akan dikonfirmasi bahwa kendaraan tersebut sedang dipinjam. Setelah itu pelanggar dapat membayar denda tilang ke bank tersebut.

“Jika pelanggar tidak membayar denda tilang, maka pemilik kendaraan tidak dapat memperpanjang surat-surat kepemilikan kendaraan,” kata Ali usai penandatanganan perjanjian Kerjasama dan Sosialisasi Mekanisme Tilang Elektronik di Pintu Tol Kota Baru.

Sementara itu, Executive Vice President Divisi Operasi & Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, Dwi Aryono Bayuaji, mengatakan Hutama Karya menjadi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pertama yang menerapkan sistem tilang elektronik di Jalan Tol Trans Sumatera.

Dari hasil evaluasi manajemen, salah satu faktor tertinggi kecelakaan disebabkan akibat kelelahan/mengantuk dan kecepatan berkendara yang melebihi batas maksimum atau ngebut.

“Kami telah merampungkan sistem ETLE tersebut 100 persen sejak tanggal akhir Desember 2021 lalu. Kami baru memasang 2 kamera CCTV di sepanjang Jalan Tol Trans Sumatera untuk memantau batas kecepatan kendaraan,” jelas Dwi Aryono Bayuaji. 

Dwi menambahkan bahwa sebelum diluncurkan sistem ETLE, Hutama Karya sudah melakukan beragam sosialisasi terkait kecepatan berkendara dari berbagai sisi. “Setahun kemarin Hutama Karya telah menginisiasi Operasi Microsleep yang berhasil menurunkan faktor kecelakaan akibat mengantuk hingga 50 persen, maka kami berharap adanya sistem ETLE perdana di jalan tol Indonesia ini dapat menurunkan kecelakaan akibat melanggar batas kecepatan,” papar Dwi.

Saat ditanya penindakan tilang secara langsung dengan pemotongan saldo di kartu tol, Dwi menurutkan penerapan belum diberlakukan karena diperlukan kajian lebih mendalam dan diperlukan payung hukum.

“Dengan diluncurkannya sistem tilang elektronik di jalan tol kami harapkan dapat menambah kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi kecepatan maksimum dan lebih berhati hati berkendara di jalan tol,” harap Dwi.