Jalan Penghubung Muba - Muratara Diusulkan Kembali Berstatus Milik Provinsi

Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Abusari/ist.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Abusari/ist.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Abusari mengusulkan jalan penghubung antara Kabupaten Muba dan Muratara kembali berstatus milik provinsi.


Jalan tersebut yakni berada di Simpang Bruge Kecamatan Babat Toman menuju Suban IV sampai ke Desa Rawas Ilir, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. 

"Dahulu jalan itu berstatus milik provinsi. Lalu terjadi perselisihan, sehingga jalan itu diubah statusnya milik kabupaten. Padahal jalan ini penghubung antar kabupaten," ujar dia. 

Dikatakan Abusari, Pergub No 74 tahun 2018 tak berfungsi dengan baik, karena dalam 10 tahun terakhir setiap hari ratusan angkutan batubara melewati jalan tersebut, sementara Pemkab Muba tidak kuat memperbaiki jalan tersebut.

“Kami menginginkan jalan itu dikembalikan menjadi jalan provinsi," kata dia. 

Sementara, Gubernur Sumsel Herman Deru mengaku sudah mendengar laporan tersebut terkait  pencabutan status jalan tersebut pada tahun 2017  namun kasus di Muba juga  terjadi di OKU Timur, Muratara.

“Saya akan turunkan tim dari Bina Marga , kalau ini kelayakannya memang harus dikembalikan karena ini mengkoneksikan dua kabupaten, tentu akan kita kembalikan, kita revisi,” tandas dia.