Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, Kaltim Jadi Ibu Kota Pemerintahan

Joko Widodo. (net/rmolsumsel.id)
Joko Widodo. (net/rmolsumsel.id)

Pemerintah telah menyiapkan desain awal pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).  Termasuk untuk pengisian calon pemimpin di ibu kota baru tersebut.


Pengamat sosial politik Adian Radiatus mengatakan, bila rencana pengelolaan ibu kota baru dibawah kepala otorita suatu badan administrasi pemerintahan, maka pemimpinnya tak bisa disebut sebagai gubernur.

"Karena sifatnya hanya sebuah otorita perangkat pemerintahan maka tak dapat disebut ibu kota negara tapi ibu kota pemerintahan dan kepalanya dapat disebut wali kota," kata Adian dalam keterangannya, Senin (25/10).

Sementara ibu kota negara, menurut Adian,  tetap Jakarta, karena dipimpin oleh seorang Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota yang melalui mekanisme UU Pilkada. 

"Namun semua ini sesungguhnya masih dalam wacana-wacana yang hendak dipaksakan agar terlihat punya pamor kekuasaan yang super besar padahal studi kelayakannya pun masih menyimpan banyak kendala di kemudian hari," demikian Adian.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo sempat menyinggung beberapa nama calon Kepala Otorita IKN, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beserta tiga nama lain dengan latar belakang berbeda. Diantaranya Menristek terakhir Bambang Brodjonegoro, pengusaha sapi Tumiyana, hingga Bupati Banyuwangi Azwar Anas.

"Namanya kandidat memang banyak. Satu, pak Bambang Brodjonegoro, dua pak Ahok, tiga pak Tumiyana, empat pak Azwar Anas. Cukup," kata Jokowi, dikutip Sabtu (23/10).

Merujuk Pasal 9 UU IKN, dituliskan bahwa penunjukan hingga pemberhentian Kepala Otorita IKN hingga sang wakil nantinya bakal jadi wewenang seorang presiden.