Jadi Tersangka, Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Terancam 15 Tahun Penjara

Evakuasi korban jiwa longsor tambang Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat/RMOLJabar
Evakuasi korban jiwa longsor tambang Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat/RMOLJabar

Penyidik Satreskrim Polresta Cirebon menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden longsor di tambang galian C Kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.


Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah pemilik tambang dan kepala teknik tambang.

“Dua orang sudah kami ditetapkan tersangka, pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Mereka berinisial AK dan AR,” kata Kombes Sumarni diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Minggu, 1 Juni 2025.

Kapolresta Cirebon menegaskan, kedua tersangka akan dikenakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun.

Para tersangka juga melanggar UU Keselamatan Kerja, UU Ketenagakerjaan, UU Minerba, serta Pasal 359 KUHPidana.

“Terkait apakah akan ada tersangka lain, kami masih terus dalami kasus ini. Nanti kami informasikan lebih lanjut ya,” tutupnya.

Tambang galian C Gunung Kuda longsor pada Jumat, 30 Mei 2025. Hingga hari ini, tercatat korban meninggal dunia ada 19 orang. Sementara 7 orang lainnya mengalami luka-luka, dan 6 orang hilang.