Penyidik Satreskrim Polresta Cirebon menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden longsor di tambang galian C Kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
- Empat Lawang Target PAD Sektor Pajak Rp40 Miliar
- Polres Pagar Alam Masih Terapkan Prosedur Biasa untuk Dapatkan SIM
- Tutup Safari Ramadhan di Zona V, Bupati Enos Mengenang Kegiatan Bersama Almarhumah Hj Percha
Baca Juga
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah pemilik tambang dan kepala teknik tambang.
“Dua orang sudah kami ditetapkan tersangka, pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Mereka berinisial AK dan AR,” kata Kombes Sumarni diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Minggu, 1 Juni 2025.
Kapolresta Cirebon menegaskan, kedua tersangka akan dikenakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun.
Para tersangka juga melanggar UU Keselamatan Kerja, UU Ketenagakerjaan, UU Minerba, serta Pasal 359 KUHPidana.
“Terkait apakah akan ada tersangka lain, kami masih terus dalami kasus ini. Nanti kami informasikan lebih lanjut ya,” tutupnya.
Tambang galian C Gunung Kuda longsor pada Jumat, 30 Mei 2025. Hingga hari ini, tercatat korban meninggal dunia ada 19 orang. Sementara 7 orang lainnya mengalami luka-luka, dan 6 orang hilang.
- Korban Meninggal Longsor Gunung Kuda Jadi 21 Orang, 4 Masih Hilang
- Walhi Jabar Minta Pemerintah Tidak Cuci Tangan dalam Tragedi Tambang di Gunung Kuda Cirebon
- Ada 14 Korban Jiwa dalam Longsor Galian C Gunung Kuda Cirebon