Polres Pagar Alam Masih Terapkan Prosedur Biasa untuk Dapatkan SIM

Kasat Lantas Polres Pagar Alam, AKP Teguh Hidayat. (ist/rmolsumsel.id)
Kasat Lantas Polres Pagar Alam, AKP Teguh Hidayat. (ist/rmolsumsel.id)

Kasat Lantas Polres Pagar Alam, AKP Teguh Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya belum memberlakukan aturan baru yang mengharuskan surat lulus sekolah mengemudi sebagai syarat untuk pengajuan SIM baru.


AKP Teguh menjelaskan bahwa aturan tersebut masih berada dalam tahap perencanaan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan belum diterapkan secara resmi. Saat ini, proses administrasi dan syarat pengajuan SIM baru masih mengikuti prosedur yang ada di Satuan Lalu Lintas di masing-masing wilayah.

"Persyaratan lulus sekolah mengemudi belum diterapkan karena itu hanya merupakan rencana dari Korlantas Polri dan saat ini proses administrasi serta persyaratan pengajuan SIM baru masih mengikuti prosedur biasa," jelas AKP Teguh kepada RmolSumsel.Id pada Kamis (31/08).

AKP Teguh mengungkapkan bahwa menurut rencana Korlantas Polri, pengujian keterampilan mengemudi tidak akan lagi menjadi tanggung jawab Satuan Lalu Lintas. Jika masyarakat ingin mendapatkan SIM untuk kendaraan roda empat, maka mereka diwajibkan untuk mengikuti sekolah mengemudi hingga lulus dan mendapatkan surat keterangan kelulusan. Surat keterangan tersebut kemudian akan menjadi syarat untuk pengajuan SIM di Satuan Lalu Lintas setempat.

"Dengan aturan baru tersebut, nantinya masyarakat yang ingin mendapatkan SIM baru tidak perlu lagi mengikuti pengujian keterampilan mengemudi oleh petugas Satuan Lalu Lintas, tetapi hanya perlu membawa surat keterangan lulus," tambahnya.

Namun, ada beberapa kendala yang perlu diatasi sebelum program ini dapat diterapkan. Salah satunya adalah belum adanya sekolah mengemudi bersertifikasi di kota Pagar Alam. Selain itu, lahan untuk tes keterampilan mengemudi juga belum memenuhi standar yang ditetapkan oleh Polri.

"Kami mengimbau kepada pemilik sekolah mengemudi untuk memenuhi persyaratan hukum agar dapat bersertifikasi oleh dinas tenaga kerja dan Korlantas Polri. Mereka juga harus menyediakan lahan mengemudi yang sesuai dengan standar Korlantas Polri," tambahnya.

Ridwan, salah seorang pemilik sekolah mengemudi di kota Pagar Alam, menyambut baik rencana ini. Dia menyatakan bahwa aturan tersebut akan memberikan peluang bagi usaha sekolah mengemudi untuk berkembang dan melayani masyarakat yang ingin memiliki SIM.

"Jika aturan ini diterapkan dalam waktu dekat, kami siap untuk meningkatkan mutu dan profesionalisme kami agar dapat bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Pagar Alam," ucapnya.