Jadi pengedar Sabu, Mantan Anggota Brimob Ditangkap Polisi

Net/rmolsumsel.id
Net/rmolsumsel.id

Jajaran Satres Narkoba Polres Empat Lawang berhasil seorang pengedar narkoba jenis sabu, berinisial TGR (30) warga Kecamatan Tebing Tinggi, Selasa (9/8/2022) siang.


Tersangka yang merupakan mantan anggota Brimob ini ditangkap bersama barang bukti berupa 17 paket sabu dengan berat 2,72 gram di dalam kantong celana sebelah kanan. 

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasatres Narkoba, AKP Rudin Suprianto menyampaikan, pelaku TGR ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Makmur diduga sering melakukan penyalahgunaan atau pengedar narkotika jenis sabu.

"Informasi itu kita tindak lanjuti, dimana spesiesanggota Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Hasil informasi tersebut benar adanya," jelas Rudin.

Sesampai di rumah tersebut didapati tersangka beserta dua temannya. Ketiganya mencoba melarikan diri lewat pintu belakang ke areal persawahan yang berada di belakang rumah.

"Tersangka berhasil dikejar dan ditangkap oleh anggota opsnal, namun dua orang lainnya berhasil melarikan diri," jelasnya.

Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 17 paket sabu dengan berat 2,72 gram di dalam kantong celana sebelah kanan tersangka. Serta ditemukan timbangan digital hitam, alat hisab sabu, 1 bal plastik klip transparan, dan 4 korek api gas di lantai rumah tersebut.

"Setelah diinterogasi pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut," ungkapnya.

Mengenai mantan anggota Brimob, Rudin membenarkan jika tersangka TGR merupakan mantan anggota Polri. "Mantan anggota Brimob Lubuklinggau," tegasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.