Berkembang isu selebgram Rachel Vennya bakal dijadikan duta karantina setelah ketahuan kabur dari kewajiban karantina Covid-19.
- Pelantikan Presiden Perempuan Pertama Honduras Dilakukan di Stadion Sepak Bola
- 89 Persen Bacaleg DPR RI Belum Memenuhi Syarat, KPU Beri Ruang Perbaikan
- BPS: Upaya Pemerintah dalam Membangun Budaya Antikorupsi Semakin Baik
Baca Juga
Namun isu yang berkembang itu ditanggapi serius Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena. Melki meminta agar pelaksanaan tata tertib protokol masuk Indonesia ditegaskan, bukan justru diberikan tanda kehormatan.
“Tidak perlu jadi duta bagi yang melanggar,” tegas Melki, Sabtu (16/10).
Menurut Melki, semua public figure patutnya memberikan contoh baik kepada masyarakat baik dalam pelaksanaan protokol kesehatan di dalam negeri maupun yang terkait karantina.
“Menjadi teladan prokes dalam berbagai sikon (situasi kondisi), termasuk saat pulang dari luar negeri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Melki meminta agar Pemerintah menindak tegas para pelanggar prokes yang sudah terbukti melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Termasuk dalam hal ini Rachel yang diketahui dibantu kabur oleh anggota TNI berinisial FS dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, setelah bepergian dari Amerika Serikat.
“Diberi sanksi yang tegas (kepada Rachel Vennya),” tukas Melki.
- Presiden Hanya Ajukan Jenderal Andika Perkasa sebagai Calon Panglima TNI
- PTUN Tolak Gugatan Hasil Putusan Penetapan Wabub Muara Enim
- Hak Tanah Dirampas Perusahaan, Warga Pulau Sangiang Peringati Kemerdekaan dengan Upacara Bendera Setengah Tiang