Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) resmi ditetapkan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
- Survei LSI: Publik Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati, Putri Candrawathi Seumur Hidup
- Seperti Ferdy Sambo, Vonis Putri Candrawathi Dipenjara 20 Tahun Lebih Berat dari Tuntutan JPU
- Kasus Pembunuhan Brigadir J, Giliran Putri Candrawathi Dituntut JPU 8 Tahun Penjara
Baca Juga
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
Dengan demikian, kasus kematian Brigadir J hingga saat ini telah membuat jumlah tersangka menjadi lima orang. Selain Putri, suaminya, Irjen Ferdy Sambo juga ditetapkan tersangka.
Kemudian Bharada E, Bripka RR, dan seorang ART berinisial KM.
- Pengadilan Tinggi DKI Tolak Kuatkan Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo
- Ferdy Sambo Bisa Dihukum Seumur Hidup, Ini Penjelasan Pakar
- Tolak Hukuman Mati, Aktivis HAM: Silakan Negara Hukum Sambo Seumur Hidup