Iskandar Tetap Jalankan Tugas Sebagai Bupati OKI Hingga Penetepan DCT Nanti

Bupati OKI Iskandar/ist
Bupati OKI Iskandar/ist

Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar, S.E akan tetap menjalankan amanat negara hingga resmi ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum.


Hal itu dikatakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten OKI Antonius Leonardo, Rabu (10/5).

Ia menjelaskan, hal tersebut Berdasarkan Peraturan Kepala KPU (PKPU) Nomor 10/Tahun 2023 yang diketahui penetapan DCT terjadwal pada 3 November 2023.

Menurutnya, pengunduran diri Bupati OKI merupakan syarat administrasi untuk pencalonan dirinya sebagai anggota DPR RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 240 ayat (1).

"Kepala Daerah, Kepala Desa, Kepala BUMD, BUMN dan juga TNI/Polri, wajib mengundurkan diri," terang Anton.

Antonius juga menjelaskan, surat pengunduran diri tersebut dilayangkan hanya syarat untuk pengajuan Bakal Calon Legislatif yang tahapannya dimulai 1 sampai 14 mei 2023.

"Sesuai ketentuan PP 32/2019 tentang tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi para pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD atau menjadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," paparnya.

Lanjut Antonius, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melaui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Terkait adanya kekosongan jabatan Bupati OKI setelah pengumuman DCT nanti, Antonius menjelaskan bahwa dalam satu hari tidak boleh ada kekosongan kepala daerah.

"Harus ditunjuk Plt, kalau di bawah satu bulan ditunjuk Plh sesuai perkembangannya nanti," kata Antonius.