Irjen Napoleon Bonaparte resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan M. Kece di Rutan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
- Berpotensi Timbulkan Kegaduhan, Polri Himbau Masyarakat Tidak Sebarkan Video Muhammad Kace
Baca Juga
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menegaskan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
"Sudah (tersangka) menurut laporan hasil gelar perkaranya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/9).
Napoleon diduga melanggar Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Ancaman hukumannya, penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pada Selasa (28/9), Napoleon menjalani pemeriksaan yang cukup panjang, yaitu hingga 10 jam. Kemudian, mantan Kadiv Hubinter Polri itu ditempatkan di sel isolasi terpisah dari tahanan lain.
- TNI-Polri Berhasil Identifikasi 12 Korban Kebrutalan KKB di Yahukimo
- Polri Tetapkan Tersangka Perekrut Korban TPPO di Myanmar
- Prabowo Pastikan THR PNS, TNI-POLRI, Hakim, dan Pensiunan Cair 17 Maret