Irjen Napoleon Bonaparte resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan M. Kece di Rutan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
- Berpotensi Timbulkan Kegaduhan, Polri Himbau Masyarakat Tidak Sebarkan Video Muhammad Kace
Baca Juga
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menegaskan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
"Sudah (tersangka) menurut laporan hasil gelar perkaranya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/9).
Napoleon diduga melanggar Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Ancaman hukumannya, penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pada Selasa (28/9), Napoleon menjalani pemeriksaan yang cukup panjang, yaitu hingga 10 jam. Kemudian, mantan Kadiv Hubinter Polri itu ditempatkan di sel isolasi terpisah dari tahanan lain.
- 7 Ribu Personel Gabungan TNI-Polri Siap Amankan Gedung MK
- Kakorlantas Beberkan Alasan Penundaan One Way di Tol Trans Jawa
- Pemerintah Didorong Tindak Tegas 3 Kategori Pelaku Judi Online