Irjen Napoleon Bonaparte Ditetapkan Tersangka Penganiayaan M Kace

Irjen Pol Napoleone Bonaparte/net
Irjen Pol Napoleone Bonaparte/net

Irjen Napoleon Bonaparte resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan M. Kece di Rutan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.


Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menegaskan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

"Sudah (tersangka) menurut laporan hasil gelar perkaranya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/9).

Napoleon diduga melanggar Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Ancaman hukumannya, penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Pada Selasa (28/9), Napoleon menjalani pemeriksaan yang cukup panjang, yaitu hingga 10 jam. Kemudian, mantan Kadiv Hubinter Polri itu ditempatkan di sel isolasi terpisah dari tahanan lain.