Berpotensi Timbulkan Kegaduhan, Polri Himbau Masyarakat Tidak Sebarkan Video Muhammad Kace 

Youtuber M Kece/net
Youtuber M Kece/net

Belakangan ini mencuat nama Muhammad Kace, Seorang youtuber yang diduga melakukan penistaan agama. Oleh sebab itu Polri menghimbau masyarakat agar tidak menyebarkan ulang (Share) video-video dari youtuber yang kini sudah ditangkap di Bali pada rabu (25/08) kemarin.


Muhammad Kace merupakan seorang youtuber yang aktif mengunggah konten-konten kekanal pribadinya tersebut. Beberapa konten dari Kace dinilai bersifat provoaktif dan menistakan agama.

Hal itu tentu menjadi ramai dan kontroversi. Tak sedikit pemuka agama di Indonesia mengkritik vide-video dari Muhammad Kace. Oleh karena hal itu mereka meminta agar ada tindak lanjut dari kepolisian mengenai pernyataan yang kontroversial tersebut.

Dalam hal ini, melalui akun resmi Polri @divisihumaspolri mengatakan masyarakat bisa terjerat Undang-Undang Informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE) apabila menyebarkan video-video dari Muhammad Kace.

"Tentunya kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat beresiko agar dihindari karena akan beresiko, akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah," Jelas Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan pada Selasa (24/08) di Gedung Divisi Humas Polri.

Sehubungan dengan himbauan ini beliau juga mengatakan risiko dari masyarakat yang masih menyebarkan video tersebut bisa menjadi pelaku UU ITE.