Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri atas kasus tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
- Begini Kronologis Meninggalnya Bayi Kembar Siam Berkepala Dua dan Satu Tubuh di Palembang
- Tempat Servis Meubel Terbakar di Sekayu, Dua Rumah Hangus
- Seorang Warga Dilaporkan Hilang, Akibat Terseret Arus di Gorong-gorong
Baca Juga
Saat tiba di Bareskrim Polri, Sambo yang datang dengan memakai seragam lengkap ini menyampaikan permintaan maafnya kepada institusi Polri.
“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa terjadi di rumas dinas di Duren Tiga,” kata Sambo sebelum masuk ruang pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).
Jenderal bintang dua ini juga menyampaikan belasungkawa atas tewasnya Brigpol Yosua. Namun begitu, Sambo tak memaafkan perbuatan Yosua yang dilakukan terhadap istri dan keluarganya.
“Saya belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang dilakaukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya,” tekan Sambo.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 42 orang saksi.
- Fakta Kasus Pembunuhan Penjual Seblak di Lubuklinggau, Pelaku Terekam Kamera ETLE hingga Minta Kirim Uang Rp 50.000
- Tidak Terima Pelaku Divonis 10 Tahun Penjara, Sidang Pembunuhan Pelajar di Muara Enim Nyaris Ricuh
- Kesal Karetnya Sering Hilang, Petani di PALI Aniaya Pencuri hingga Tewas Lalu Menyerahkan Diri