Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri atas kasus tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
- Dirjen Minerba Hentikan Aktivitas PTBA di Site Muara Tiga Besar Akibat Fatality di Akhir Tahun
- Korban Tabrakan Speedboat Pengantar Jenazah dengan Perahu Getek Ditemukan, Satu Masih Hilang
- Palembang dan Sekitarnya Cerah Berawan Sepanjang Hari
Baca Juga
Saat tiba di Bareskrim Polri, Sambo yang datang dengan memakai seragam lengkap ini menyampaikan permintaan maafnya kepada institusi Polri.
“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa terjadi di rumas dinas di Duren Tiga,” kata Sambo sebelum masuk ruang pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).
Jenderal bintang dua ini juga menyampaikan belasungkawa atas tewasnya Brigpol Yosua. Namun begitu, Sambo tak memaafkan perbuatan Yosua yang dilakukan terhadap istri dan keluarganya.
“Saya belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang dilakaukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya,” tekan Sambo.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 42 orang saksi.
- Tragis! Wanita Paruh Baya di Palembang Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Perampokan
- Dituduh Curi Karet Jadi Motif Pembunuhan Mulyono di Musi Rawas
- Pelaku Pembunuh Petani di Musi Rawas Tertangkap, Ternyata Masih Tetangga Korban