Dirjen Minerba Hentikan Aktivitas PTBA di Site Muara Tiga Besar Akibat Fatality di Akhir Tahun

Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi. (ist/rmolsumsel.id)
Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi. (ist/rmolsumsel.id)

Fatality kembali menimpa pekerja tambang Sumsel. Kali ini, terjadi di areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam, tepatnya di Site Muara Tiga Besar Utara (MTBU), Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.


Seorang operator Excavator Amfibi bernama Zakaria diketahui tenggelam setelah alat yang dikendalikannya terbalik di areal sump atau kolam penampung air di tambang batubara tersebut. Peristiwa nahas itu, terjadi Kamis pagi (22/12) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Kegiatan produksi di site MTB itu sudah dihentikan sejak insiden tersebut hari kamis (kemarin). Saat ini tim Inspektur Tambang sedang melaksanakan investigasi,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi, kepada Kantor Berita RMOL Sumsel, Jumat (23/12).

Selain membenarkan kejadian nahas ini, Sunindyo juga tak membantah mengenai informasi yang beredar mengenai kronologis kejadian, seperti yang beredar di grup whatsapp yang juga sempat diterima redaksi Kantor Berita RMOLSumsel.

Namun, penegasan yang disampaikannya terkait penghentian operasional dan investigasi yang dilakukan oleh inspektur tambang ini menjadi tindakan tegas yang dilakukan oleh Dirjen Minerba, secara proporsional dan sesuai regulasi.

Yaitu Surat Edaran Dirjen Minerba Kementerian ESDM bernomor 06.E/37.04/DJB/2019, terkait kewajiban perusahaan tambang apabila terjadi fatality di lingkungan kerja.

Mengutip isi surat itu disebutkan bahwa terdapat tiga poin yang wajib dilakukan saat terjadi fatality. Pertama; Menghentikan seluruh kegiatan operasional sampai hasil investigasi kecelakaan tambang berakibat mati ditindaklanjut,; Kedua; Melakukan evaluasi terhadap kinerja KTT atau PTL Perusahaan yang apabila berdasarkan evaluasi dianggap tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dan tidak menjalankan tanggungjawabnya maka bisa diganti atau dicabut surat pengesahannya sebagai KTT atau PTL, Dan Ketiga; Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengelolaan keselamatan pertambangan di perusahaan tersebut.