Inspektorat Prabumulih memberikan teguran keras terkait adanya surat edaran dari oknum lurah di Prabumulih Utara yang meminta jatah THR ke sejumlah toko dan perusahaan mengatasnamakan warga.
Kejadian itu sempat viral di media sosial hingga pihak inspektorat turun langsung ke lapangan guna menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Tadi sudah kita cek dan klarifikasi melalui camatnya bersama teguran keras melalui camat Prabumulih Utara," ujar Inspektur Daerah, Indra Bangsawan dikonfirmasi awak media, Sabtu (30/3).
Lebih lanjut dia menambahkan, kejadian tersebut tidak dibenarkan karena bisa mencoreng nama baik Pemkot Prabumulih.
"Apapun alasannya, hal itu tidak dibenarkan apalagi mengatasnamakan warga dan ini bisa memalukan nama baik pemerintah kota Prabumulih. Tidak dibenarkan kegiatan itu," tegasnya.
Dia meminta kepada warga agar melapor jika melihat ada oknum lurah dan camat di lingkungan Pemkot Prabumulih yang meminta jatah THR lebaran kepada sejumlah toko atau perusahaan.
"Dalih apa pun tidak dibenarkan, dan jelas melanggar. Selaku ASN, telah mendapatkan THR dari pemerintah kita berharap kalau ada warga melihat kejadian seperti segera laporkan," pungkasnya.
- Aduan THR 2025 Terus Bertambah, Kemnaker Terima 2.343 Laporan hingga Lebaran H+2
- Disnakertrans Sumsel Siapkan Sanksi bagi Puluhan Perusahaan yang Dilaporkan Tak Bayar Penuh THR Karyawan
- DPD ADO Sumsel Desak Aplikator Segera Realisasikan Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol